Menu

Mode Gelap
AI Hanya Alat Bantu Investasi AI Dimulai dari Manusia AI China Ini Lebih Canggih daripada GPT-5 APTISI Gelar Rembug dan Pelantikan Pengurus Pusat Periode 2025-2030 Indonesia Hanya 5 Persen Populasi yang Aktif Gunakan ChatGPT AI Perparah Penyebaran Hoaks

HUKUM

Diberi Kuasa Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual

badge-check


					Diberi Kuasa Menjual Juga Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Berhak kah Orang Yang Diberi Kuasa Untuk Menjual. Mengajukan Gugatan Perdata Atas Objek Yang Dijual.
Secara hukum memang, orang yang bukan pemilik tanah tentu bisa juga melakukan pengurusan atau perbuatan hukum yang seharusnya dilakukan oleh pemilik, dengan cara mendapatkan Kuasa dari pemilik objek.

Yang mana di dalam hukum disebut Pemberian kuasa. Dasar hukum pemberian kuasa ada dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang menyatakan,
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang yang bukan pemilik misalanya si ( A ) bisa saja mengajukan gugatan asalkan sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk menggugat dari si pemilik.

Bila tidak, maka gugatan yang diajukan oleh ( A ) akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965 menyatakan, “Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.

Berdasarkan hal tersebut bisa disimpulkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan adalah (B) selaku pemilik (nama dalam sertifikat) tanah tersebut.

Dengan kata lain surat kuasa untuk menjual tidak bisa digunakan sebagai dasar (A ) untuk mengajukan gugatan terhadap pemilik yang baru.

Bila si A tidak mendapat kuasa untuk menggugat dari B maka gugatannya cacat formil sehingga pengadilan akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima, karena diajukan oleh orang yang tidak berhak atau tidak punya legal standing.

Dasar Hukum:

1.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2.Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 42 K/Sip/1974 tanggal 5 Juni 1965.

 

Penulis : Arthur Noija

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Secara Yuridis Gelar Pahlawan Soeharto Tidak Ada Halangan

14 November 2025 - 22:59 WIB

Ada Indikasi Kriminalisasi terhadap Roy Suryo

14 November 2025 - 20:48 WIB

Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto Sinyal Kembalinya Otoriter

4 November 2025 - 22:53 WIB

Populer GERAI HUKUM