Menu

Mode Gelap
Indonesia Terseret Permainan Trump: Pakar Sebut Pemerintah Kehilangan Kedaulatan Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi Rocky: Hanya Politik Mahasiswa yang Bermutu, Politisi Hanya Urusi Kepentingan Personal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung

EKONOMI

Hasil RUPST Wika Tetapkan Direksi Baru dan Bagi Deviden Rp 457 Miliar

badge-check


					Hasil RUPST Wika Tetapkan Direksi Baru dan Bagi Deviden Rp 457 Miliar Perbesar

INAnews.co.id, JakartaPT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk. [WIKA] menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Jakarta, Senin (8/06/20).

RUPST berlangsung dengan tetap mengacu pada protokol pencegahan Covid-19. Dari Rapat tersebut membahas sembilan mata acara yaitu:

1.  Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2019.

2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019.

3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2019.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020.

5. Penetapan Tantiem Tahun 2019, Gaji/Honorarium serta Tunjangan dan/atau Fasilitas lainnya untuk Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tahun 2020.

6. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara sampai dengan Tahun Buku 2019 dan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Perseroan.

7. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 08/2019).

8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

9. Menyetujui Perubahan Pengurus Perseroan

“RUPST menetapkan sebanyak 20% dari total laba yang dapat didistribusikan ke pemilik entitas induk, yaitu sebesar Rp 457 miliar sebagai dividen atau sebesar Rp50,955 per lembar saham. Sementara itu, 80% dari laba bersih ditetapkan sebagai cadangan lainnya,” terang  Mahendra Vijaya, Sekretaris Perusahaan.

Hasil RUPST juga menyetujui usulan perubahan pengurusan Perseroan dengan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris : Edy Sudarmanto
Komisaris : Firdaus Ali
Komisaris : Satya Bhakti ParikesitKomisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo

Sedangkan jajaran Direksi adalah sebagai berikut:

Direktur Utama  : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan : Ade Wahyu
Direktur Quality, Health, Safety and Environment : Rudy Hartono
Direktur Human Capital dan Pengembangan : Mursyid
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi III : Sugeng Rochadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI