Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSDIKBUD

Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia

badge-check


					Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pancasila sebagai sebuah falsafah hidup dan petunjuk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sudah semetisnya dijadikan acuan dalam berperilaku, bertindak dan membuat kebijakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, mafia hukum menjadi sumber masalah bidang penegakan hukum, yang tidak pernah mengimplemnetasikan nilai-nilai Pancasila.

Tujuan dari adanya implementasi pancasila dalam penegakan hukum sebagai upaya membentuk dan memabangun kesadaran moral pada penegak hukum dalam penerapan nilai-nilai Pancasila yang luhur yang mencerminkan proses keadilan bagi selurut rakyat Indonesia dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam filsafat Pancasila sebagai sebuah landasan teori, pancasila memiliki ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan dengan sila-sila itu sesungguhnya harus diimplementasikan, filsafat pancasila sebagai sebuah keilmuan memiliki pengetahuan yang terdiri dari aspek, Epistemologi, Ontologi, Oksiologi.

Ketiga hal ini dapat digunakan untuk mengkaji hukum di Indonesia, dengan cara membangun pancasila sebagai sumber nilai-nilai yang terdiri dari lima sila untuk mengarahhkan pada penegakan hukum di Indonesia.

Nilai-nilai pancasila harus menjadi rujukan atas setiap mengambil kebijakan dalam bidang hukum.

Pancasila sebagai way of life merupakan bentuk kesadaran secara personal dan kolektif terhadap aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap masalah hukum dengan berdasarkan atas pancasila.

Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa dengan metode deskritptif-analitis serta mengggunakan metode hermeneutik, kemudian dilakukan pencarian data-data yang paling relevan dan utama terkait dengan kajian implementasi Pancasila dalam penegakan hukum serta dilakukan analisis yang lebih tajam sehingga menghasilkan gagasan atau ide yang kreatif.

Pancasila harus diajarkan dalam sistem kelembagaan dan kejaksaan tinggi oleh pejabat hukum dan aparat penegak hukum.

Agar mereka tersadarkan bahwa pancasila sebagai sumber hukum telah mengajarkan cara yang baik dan adil dalam menegakkan keadilan hukum di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kompetisi Bukan Jalan Kepemimpinan Perempuan

7 Januari 2026 - 09:25 WIB

Dari Gereja Sentani, Zita Anjani Sampaikan Pesan Kasih untuk Indonesia

5 Januari 2026 - 08:31 WIB

Dari Gereja Sentani, Zita Anjani Sampaikan Pesan Kasih untuk Indonesia

Mengenal Situs Tadulako: Menbud Susuri Sejarah Megalitik Lore Lindu

31 Desember 2025 - 13:22 WIB

Populer BUDAYA