Menu

Mode Gelap
Rakornas 2026 Dihadiri 4.011 Peserta dari Pusat hingga Daerah Prabowo Deklarasikan Perang terhadap Sampah, Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI Prabowo Targetkan 82 Juta Penerima Manfaat MBG pada 2026 Indonesia Diminta Belajar dari Malaysia soal SGIE Pangsa Pasar Perbankan Syariah Mandek di 7 Persen RUU Ekonomi Syariah Mandek di DPR, Pakar: Butuh Terobosan Bukan Polosan

HUKUM

Diduga RSUD Kota Mataram Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis

badge-check


					Diduga RSUD Kota Mataram Jadikan Rapid Test Ladang Bisnis Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Statment Walikota Mataram terkait Rapid Test dan Swab gratis bagi seluruh warga Kota Mataram mendapat tanggapan dari Wadirwaster Lembaga Komunitas pengawas Korupsi (L-KPK) NTB Sahril S.H.

Sahril mengatakan bahwa setelah menyatakan gratis ternyata di lapangan ditemukan warga yang harus membayar Rapid Test di RSUD Kota Mataram di mana Rumah Sakit tersebut menjadi salah satu tempat Gratis Rapid Test.

“Banyak media memberitakan Pemkot Mataram gratiskan Rapid Test dan Swab namun alhasil ada warga di temukan membayar sebesar 150.000 rupiah,” ujarnya.

Sebelumnya, Jairin S.H selaku warga kota Mataram ketika hendak bepergian ke luar daerah harus memenuhi syarat untuk Rapid Test, namun dirinya kaget ketika pihak rumah sakit meminta jairin membayar agar bisa mengeluarkan surat hasil Rapid Test tersebut.

Lebih lanjut, Sahril menduga bahwa RSUD Kota Mataram menjadikan Rapid Test sebagai ladang bisnis.

” Saya menduga RSUD Kota Mataram ini jadikan Rapid Test ladang bisnis mereka, atau Pemkot sama Rumah Sakit tak singkron,”ujar Sahril.

“Jangan main-main dengan pelayanan rapid test nanti kami bisa melakukan investigasi kepada pihak rumah sakit karena ini adalah bagian dari pada pelayanan publik sehingga kami meminta kepada pihak rumah sakit manapun ketika menangani masalah COVID-19 ini harus berhati-hati jangan sampai nanti menjadi persoalan hukum di kemudian hari,”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM