INAmews.co.id, Mataram – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK) NTB gedor kantor PT Smart Multi Finance, Jum’at (10/7/2020).
Salah satu nasabah atas nama Ibu Hapsah datang memberikan kuasa kepada lembaga komunitas pengawas korupsi L-KPK NTB melalui H. Junaidi MK selaku Dirwaster untuk melakukan pendampingan terkait kendaraan nya yang di cabut atau di ambil paksa oleh orang yang tidak dikenal kurang lebih sekitar 8 orang mengatasnamakan suruhan dari PT. Smart multi finance yang beralamatkan di jalan Selaparang sweta.
Dirwaster H. Junaidi Juga mengatakan saat kendaraan Hapsah dicabut sedang dibawa sama kerabatnya.
“Karena nunggak masalah angsuran, setelah itu hapsah punya niat baik untuk menyetor angsuran tunggakan tersebut akan tetapi dari pihak finance memberikan beban denda dan biaya pengamanan pencabutan kendaraan tersebut diluar dugaan biayanya sangat tinggi dan dia diancam ketika tidak menyelesaikan atau melunasi kendaraannya akan dilelang, padahal mobilnya tinggal 6 kali angsuran,” ujarnya.
Terkait persoalan tersebut L-KPK NTB datang bersama anggota untuk memastikan apakah pihak finance sudah menjalankan sesuai dengan prosedur terkait penarikan tersebut.
Sahril S.H Selaku Wadirwaster menambahkan Setelah berkoordinasi dan mempertegas sekaligus memastikan dengan pihak pimpinan PT. smart multi finance atas nama Pak agung, dan mengakui telah menyuruh orang lain menggunakan jasa pencabutan kendaraan tersebut kepada PT. Ari yang beralamatkan di pegesangan Mataram, ketika kami tanyakan apakah pencabutan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diatur melalui undang-undang jaminan fidusia dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia dia bilang saya tidak tahu karena saya sudah serahkan sepenuhnya sama PT.ari.
Lebih lanjut Sahril menjelaskan bahwa kronologis pencabutan paksa yang dilakukan kan oleh pihak jasa pencabutan tersebut pada saat kejadian tanpa menunjukkan surat kuasa pencabutan dari pihak finance dan tidak melibatkan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia maka ada indikasi dugaan tindak pidana maupun perdata.
“Kami akan laporkan ke Polda NTB karena unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk kita buatkan laporan biar tidak menjadi sebuah kebiasaan bagi finance yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat selaku nasabah dan tidak main-main ini pasalnya berlapis yaitu pasal 365, 368 dan pasal 378 KUHP,”tutup Sahril.






