Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

PERISTIWA

Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

badge-check


					Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Bagaikan kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, saat ini yang dialami Marta Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari.

Terutama dalam masa pandemi Covid-19, menanggung beban biaya operasional dan gaji para pekerjanya.

Bermula dari kerjasama 2019 silam antara PT Shali Riau Lestari yang bergerak dalam jasa pengangkutan limbah B3, dengan PT EMP Malacca Strait perusahaan ekplorasi sumur minyak yang mengandung air, pasir, tanah dan minyak bumi (milik kelompok usaha Bakrie). Berlokasi di lahan migas kawasan Provinsi Riau.

“Dalam perjanjian tersebut pembayaran akan dilakukan apabila semua limbah hasil ekplorasi PT EMP Malacca Strait sudah diangkut ke tempat pembuangan akhir. Dalam isi kontrak kerjasama disebut nilai kontraknya sebesar 574.431.700 rupiah.Namun Pihak PT EMP Malacca Strait baru menyicil satu kali sebesar 50 juta rupiah. Ini sudah menyalahi isi kontrak yang seharusnya dibayar lunas setelah selesai pekerjaannya. Itulah yang kami tagih,” ujar Martha Uli Emmelia selaku CEO PT Shali Riau Lestari kepada sejumlah awak media, di Jakarta, Rabu 29 juli 2020.

Menurut Martha setelah pekerjaan mengangkutan limbah yang dikerjakan PT Shali Riau Lestari, sudah 6 bulan pihak PT EMP Malacca Strait tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga berakibat PT Shali Riau Lestari mengalami banyak kerugian terutama untuk membayar gaji 25 orang pekerjanya.

“Berbagai upaya mediasi dan penagihan telah dilakukan agar PT. EMP Malacca Strait membayar namun tetap tidak dilaksanakan. Padahal sesuai petunjuk KLHK proses pembersihan limbah B3 tetap harus berjalan meski di tengah pandemi Covid-19,” terang Martha yang memiliki jiwa sosial tinggi ini.

Ditempat yang sama Ade Muhamad Nur, SH.MH selaku penasehat hukum PT Shali Riau Lestari mengatakan karena tidak ada itikad baik dari PT EMP Malacca Strait, maka kami akan segera mensomasi PT EMP Malacca Strait untuk segera melaksanakan kewajibannya.

“Jelas kami akan meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pimpinan PT EMP Malacca Strait, jika tidak ditanggapi kita ambil langkah hukum,” tegas Ade Muhamad Nur yang kini sebagai sekjen Peradmi (Perkumpulan Advocate Moslem Indonesia)

Dengan menunjuk pengacara kondang, Ade Muhamad Nur SH, MH selaku penasehat hukumnya langkah PT Shali Riau Lestari sangat tepat untuk memenangkan kasus ini.

“Saya dan tim akan berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secepatnya tentu dengan bukti dan fakta yang kami miliki,”ujar Ade Muhamad Nur yang juga menjabat sebagai Sekjen LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) ini.

Seperti diketahui sebagai kuasa hukum PT Shali Riau Lestari menunjuk Ade Muhammad Nur SH MH dan Syakhruddin SH MH, dari AMN & Partner Law Firm untuk menempuh langkah hukum selanjutnya sesuai yang dicantumkan dalam surat kuasanya. (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI

26 Februari 2026 - 08:29 WIB

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

25 Februari 2026 - 23:34 WIB

Kawasan Strategis Di Jadikan Tempat Bongkar Muat BBM Yang Diduga Ilegal, Klarifikasi Dir Polairud Dinilai Tutupi Fakta

13 Februari 2026 - 14:19 WIB

Populer UPDATE NEWS