Menu

Mode Gelap
Ekonom Peringatkan Krisis Ekonomi 2026: Daya Beli Masyarakat Anjlok CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen

HUKUM

OBH Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu

badge-check


					OBH Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Kurang Mampu Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) menggelar RE- launching Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Lombok.

DPD HAMI NTB sendiri telah dibentuk sejak 2018 yang di nahkodai langsung Didit Setiawan S.H

Tak hanya itu, Didit juga menjelaskan bahwa Selain HAMI, ia bersama kawan kawan membentuk OBH yakni Organisasi Bantuan Hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Ketua OBH Lombok Didit Setiawan menjelaskan Organisasi ini merupakan wadah untuk berkumpulnya para pengacara untuk membantu masyarakat kurang mampu yang kerap berhadapan hukum secara pidana.

“OBH tak hanya bertugas untuk melakukan pendampingan hukum saja, namun juga akan melakukan sosialisasi terkait hukum juga,” ujarnya.

Ketua OBH Didit Setiawan mengatakan untuk OBH sendiri masih mencangkup wilayah Lombok saja.

Tujuan berdirinya OBH memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu seperti Hukum Pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita memberikan edukasi di wilayah pesisir seperti undang undang kelauatan,” ujar Sekertaris OBH Sigit Marsianto.

OBH sendiri akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat dengan syarat surat keterangan tidak mampu.

“Untuk saat ini kita akan memberikan pendampingan kepada masyarakat secara gratis untuk tindak pidana saja, sementara untuk perdata kita masih dalam tahap pendalaman,” jelas penasehat OBH H. Ahmad Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM