INAnews.co.id, Mataram – Seorang warga asal Bima yang menetap di kota Mataram ketika hendak berangkat ke Bima harus di persulit oleh pihak Bandara dengan alasan yang tidak masuk akal.
Jairin yang merasa dirugikan atas tindakan Satgas covid-19 di bandara BIZAM yang menolak syarat keberangkatan dirinya mengatakan bahwa Satgas Covid-19 yang bertugas hanya mempersulit masyarakat.
Lebih lanjut Jairin saat di konfirmasi media INAnews mengatakan semua syarat sudah ia lakukan.
“Sudah saya cek kesehatan, hasil nya saya negatif dari Covid-19, tapi pihak Satgas Covid-19 menolak surat keterangan sehat dirinya,” ujar Jairin.
Tak hanya itu, Jairin juga menambahkan bahwa sistem syarat keberangkat warga NTB menuju luar daerah dijadikan bisnis.
“Saya menduga bahwa syarat keberangkatan lewat bandara BIZAM ini dijadikan Bisnis, semua bayar,” tandasnya.
“Sebelumnya Walikota Mataram H. Ahyar Abduh sudah mengumumkn bahwa rapid tes di kota mataram gratis, kenapa saya harus bayar biar bisa keluar suratnya,” ujar Jairin.
Sementara itu,Jairin merasa dirugikan dengan persyaratan yang diberikan oleh Satgas Covid-19 yang bertugas di bandara BIZAm karena harus meminta lagi surat keterangan sehat ke Lombok Tengah.
“Sebelumnya saya sudah buat di Klinik namun di tolak, kemudian di suruh ke dikes Loteng dan saya pergi buat, saat kembali, ternyata di tolak juga,” imbuhnya.
Jairin yang juga berprofesi sebagai pengacara merasa dipersulit, lantaran aturan penerbangan di Bandara BIZAM karena tidak ada bukti Rapid Tes.
“Ternyata untuk bukti Rapid TesHarus ada pembayaran sebesar 150.000 baru bisa keluar, aneh bin ajaibkan? kalo begini namanya sistem bisnis,” ujar Jairin S.H







1 Komentar
Terkait berita ini KKP Mataram memberikan klarifikasi:
1. Petugas Kesehatan Bandara telah memberikan penjelasan kepada ybs tentang syarat boleh terbang sesuai Surat Edaran no. 9 tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid19, khususnya poin F.2.
Dijelaskan pula secara detail Surat Edaran Menkes RI no 382 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan khususnya poin no 2.
2. Gugus Tugas Covid19 Provinsi NTB tetap berkomitmen menjaga dan melindungi masyarakat dari ancaman penyebaran kasus yg semakin meluas dalam situasi transisi ke kehidupan normal baru melalui upaya proteksi, deteksi dan respon sedini mungkin. Salah satunya dengan menyediakan fasyankes yg mampu melayani pemeriksaan Rapid Test (RDT) yg tersebar di seluruh NTB.
3. Surat Keterangan Bebas ILI atau Surat Keterangan Sehat utk pelaku perjalanan yang tanpa dilengkapi RDT hanya diberlakukan di daerah yg tidak ada fasilitas RDT (sementara NTB mampu).
4. Sesuai Surat Kadishub Prov. NTB no. 551 tanggal 12 Juni 2020 khusus utk kapal penyeberangan antar kabupaten dalam provinsi (Kayangan – Pototano) diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Sehat atau Bebas ILl sedangkan Pesawat udara tetap menggunakan rapid test.
5. Kebijakan tersebut (poin 4) telah dikaji secara mendalam karena risiko penularan covid19 sangat besar di dalam cabin pesawat yg sempit dan physical distancing sulit dilaksanakan, sehingga harus dipastikan semua penumpang pesawat dalam keadaan sehat.
6. Gugus Tugas Covid19 dan pihak Bandara Bizam tidak sedikitpun terkait dengan teknis layanan dan tarif yg berlaku di setiap fasyankes yg menyediakan layanan RDT. Petugas dengan penuh dedikasi melaksanakan tugas pengawasan dan validasi dokumen kesehatan yg disyaratkan sesuai poin 1, 2, 3 dan 4.
7. Semua maskapai penerbangan telah memahami syarat2 perjalanan orang dalam situasi pendemi covid19 dan tetap berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko penularan terutama di dalam cabin dan di dalam terminal keberangkatan dan kedstangan bandara.
8. Demikian klarifikasi ini dibuat agar masyarakat (khususnya pengguna jasa bandara) turut serta berperan aktif mencegah dan mengurangi penularan covid19 dengan mengikuti protokol kesehatan.
Kepala KKP Mataram
dr. Wayan Diantika