INAnews.co.id, Mataram – Menanggapi keluhan seoranh warga yang ditolak syarat penerbangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Dr. Nirhandini Eka Dewi menjelaskan bahwa jika syarat untuk penerbangan harus dengan rapid tes sementara untuk perjalanan laut cukup menggunakan surat keterangan kesehatan negatif Covid-19.
“Ya kalo kalo lewat udara syarat Gugus Tugas harus rapid tes dan kalo lewat bawah cukup surat keterangan saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Eka juga menambahkan bahwa aturan menggunakan rapid test sudah berjalan hampir sebulan.
Tak hanya itu, Kadikes NTB itu juga mengatakan bahwa saat pembelian tiket biasanya akan ditanyakan hasil rapid test.
“Ketika beli tiket biasanya ditanyak hasil rapid test nya, kalau tidak ada maka tiket tidak akan dijual,” ujarnya.






