Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Ajak Akademisi Refleksikan Kontribusi Nyata bagi Bangsa Pertemuan Prabowo dengan Para Rektor dan Guru Besar Bahas Arah Pendidikan Tinggi Ketika Ahli Gizi dan Akuntan MBG Lebih Prioritas daripada Guru Honorer Adian Husaini: Fikih Dakwah Natsir Jadi Solusi Atasi Bencana di Indonesia Kenang Kesederhanaan Natsir: Mantan PM yang Tidak Pernah Punya Rumah Pribadi Kritik WTP BPK: Bukan Berarti Tidak Ada Korupsi

UPDATE NEWS

RDPU Lahan SDS Tidak Tuntas, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

badge-check


					RDPU Lahan SDS Tidak Tuntas, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Polemik lahan Stadion Dua Sudara (SDS) Kota Bitung, akhirnya dibawa sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) yang bertempat di ruang sidang DPRD Bitung, Rabu 15 Juli 2020.

RDPU ini dilaksanakan atas permohonan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kota Bitung dan direspon oleh DPRD Bitung.

RDPU ini diawali dengan penjelasan aspirasi AMS Kota Bitung oleh Rusdiato Makahinda, yang menyatakan adanya kesimpang siuran informasi soal pembelian lahan Stadion Dua Sudara dalam pemberitaan di media massa dan media sosial yang perlu ditindak lanjuti oleh pemerintah, DPRD dan pihak terkait agar kesimpangsiuran ini segera diakhiri, ujar Makahinda.

RDPU kemudian dilanjutkan dengan pemaparan para eks pemilik lahan Stadion Dua Sudara dan para saksi sejarah, serta penjelasan Pemkot Bitung dan tanggapan dari para anggota Dewan.

Para eks pemilik lahan Stadion Dua Sudara yang hadir pada saat RDP antara lain perwakilan keluarga Luntungan-Wulur dan keluarga Rompis-Pateh, perwakilan kedua Keluarga ini pun menjelaskan bahwa sekira pada Tahun 1983, lahan ini telah dijual oleh keluarga mereka kepada Pemkot Bitung (saat itu Pemerintah Kota Administratif Bitung) untuk dijadikan lahan Stadion Dua Sudara milik masyarakat Kota Bitung.

“Tidak ada niat dari kami untuk menjual lahan ini, karena lahan ini merupakan kehormatan keluarga, namun karena niat baik Keluarga untuk menyumbang bagi pembagunan Kota yang tercinta ini maka kami menjualnya ke Pemerintah Kota untuk dijadikan sarana olahraga di Kota ini”, ujar Pdt Luntungan, perwakilan keluarga Luntungan-Wulur.

Sementara itu Sekretaris Kota Bitung Audy Pangemanan menjelaskan bahwa proses pembayaran sebagian lainnya lahan stadion Dua Sudara dalam APBD 2020 ini berawal dari adanya catatan rekomendasi BPK atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bitung tahun 2017, dimana Pemerintah Kota Bitung diminta untuk segera melakukan pendataan dan penelusuran aset-aset yang dikuasai tetapi belum memiliki kejelasan atas hak kepemilikannya, ucap Audy.

Lanjut Audy pada Tahun 2017, Pemerintah Kota Bitung membentuk Tim Penelusuran Aset berdasarkan SK Walikota Bitung Nomor 148.45/HKM/SK/268/2017 tanggal 6 Desember 2017. Tim tersebut tidak hanya terdiri dari unsur Pemerintah Kota Bitung, tetapi juga melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan terutama BPN. Hasil penelusuran menemukan salah satu aset yang hak kepemilikannya belum sepenuhnya berada pada Pemerintah Kota Bitung adalah lahan kompleks Stadion Dua Sudara.

Audy juga menjelaskan, pada saat dibangun lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2. Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo-nembo an. Cornelia Wullur, jelasnya.

“Pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur. Kemudian pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006”, bebernya.

Audy juga menegaskan, penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (an. Pemerintah Kota Bitung). Jadi, yang dimaksudkan dengan lahan stadion sudah pernah dibayar/dibebaskan adalah lahan seluas 7.006 m2 tersebut, sedangkan sisanya belum dibayakan kepada pemilik, dan baru direalisasikan pada tahun 2020 ini.

Adanya berbagai pertanyaan yang mendatail dan hal-hal lain yang perlu ditelusuri kejelasannya membuat sebagian anggota DPRD untuk mengusulkan adanya Pansus (Panitia Khusus) untuk membahas persoalan Stadion Dua Sudara ini, dan menyebabkan RDPU harus di skors untuk mendapat kesimpulan dari para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bitung bagi pembentukan pansus.

Turut hadir dalam undangan rapat ini adalah Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III, Pemilik lahan Stadion Dua Sudara atau ahli warisnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung yang dipimpin Sekretaris Daerah Audy Pangemanan, Forkopimda, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bitung, Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) Kota Bitung, juga para saksi sejarah termasuk mantan Sekda Kodya Bitung Ramoy Luntungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM

15 Januari 2026 - 12:11 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Populer NASIONAL