Menu

Mode Gelap
Rakornas 2026 Dihadiri 4.011 Peserta dari Pusat hingga Daerah Prabowo Deklarasikan Perang terhadap Sampah, Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI Prabowo Targetkan 82 Juta Penerima Manfaat MBG pada 2026 Indonesia Diminta Belajar dari Malaysia soal SGIE Pangsa Pasar Perbankan Syariah Mandek di 7 Persen RUU Ekonomi Syariah Mandek di DPR, Pakar: Butuh Terobosan Bukan Polosan

HUKUM

Sidak ke RSUD Kota Mataram, Nyanyu Ernawati : RSUD Sudah Kembalikan Uang Pasien

badge-check


					Sidak ke RSUD Kota Mataram, Nyanyu Ernawati : RSUD Sudah Kembalikan Uang Pasien Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Pansus penanganan Covid-19 Kota Mataram melakukan sidak pelayanan publik terkait penanganan Covid-19 di Rumah sakit Darurat Wisma Nusantara dan Rumah Sakit Kota Mataram, Jum’at (10/7/2020).

Wakil ketua pansus penanganan Covid-19 Kota Mataram Nyanyu Ernawati saat melakukan sidak ke Rumah Sakit Kota Mataram menjelaskan bawah Direktur Rumah Sakit Daerah Kota Mataram Dr. Lalu Herman Mahaputra menyampaikan adanya miskomunikasi antara petugas dengan atasan.

“Hanya mis komunikasi pak dirut bilang, dan uangnya akan di kembalikan setelah hasil rapid tes dikeluarkan,” ujar Ernawati.

Lebih lanjut Ernawati yang selaku Sekretaris komisi IV DPRD kota mataram juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menegur dan akan memberikan sanksi kepada rumah sakit jika ini terulang kembali.

“Ya pasti kita akan berikan sanksi nanti jika ada ditemukan kejadian seperti ini lagi,” tandasnya.

Tak hanya itu, Ernawati juga mengatakan bahwa Dirut Rumah Sakit menyampaikan bahwa uang pasien sudah dikembalikan pada saat pasien menerima hasil rapid tesnya.

Sementara itu, Jairin S.H yang selaku pasien rapid test saat di konfirmasi media INAnews terkait pengembalian uang dirinya mengatakan bahwa, hasil Rapid Test tersebut sudah keluar dan belum ada pengembalian uang.

“Hasil rapid test kan udah keluar saat saya bayar langsung kemarin, dan untuk pengembalian uang saya belum terima karena saya sekarang ada di bima mengurus kasus,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM