Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dan Pakan Ternak Berisi Narkotika

badge-check


					BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dan Pakan Ternak Berisi Narkotika Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

“Petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 400 kilogram. Ganja tersebut diletakkan di bawah susunan papan lantai dasar truk, yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” ucap Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.

Tambahnya , sebanyak 214.657 gram sabu, 404.281 gram ganja, dan 5 orang tersangka diamankan petugas BNN dari dua kasus berbeda.

“Kedua kasus yang diungkap memiliki kemiripan modus operandi yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas. Berikut kronologis dari kedua kasus tersebut,” tambah Heru.

Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang Mentah

Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8) sekitar pukul 09.15 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut.

Sementara diketahui dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB serta FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” papar Heru.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM