Menu

Mode Gelap
Flu Day 2025, PDPI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan: Jangan Takut Berlebihan Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

HUKUM

BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dan Pakan Ternak Berisi Narkotika

badge-check


					BNN Ungkap Modus Operandi Truk Muatan Pisang dan Pakan Ternak Berisi Narkotika Perbesar

INAnews.co.id , Jakarta – Jelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia, BNN kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika.

“Petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 400 kilogram. Ganja tersebut diletakkan di bawah susunan papan lantai dasar truk, yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah,” ucap Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 13 Agustus 2020.

Tambahnya , sebanyak 214.657 gram sabu, 404.281 gram ganja, dan 5 orang tersangka diamankan petugas BNN dari dua kasus berbeda.

“Kedua kasus yang diungkap memiliki kemiripan modus operandi yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas. Berikut kronologis dari kedua kasus tersebut,” tambah Heru.

Kasus Ganja dalam Timbunan Pisang Mentah

Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi, Senin (10/8) sekitar pukul 09.15 WIB.

Bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya petugas mengamankan sebuah truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram.

Ganja tersebut diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut.

Sementara diketahui dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih DPO dan I berada di Lapas Lampung.

“Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka EB serta FH telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” papar Heru.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Narkoba Ancaman Besar yang Harus Diperangi, Tegas Presiden Prabowo

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Populer HUKUM