Menu

Mode Gelap
Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau Amien Desak Abdul Mu’ti Buka Kebenaran Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran

HUKUM

BNN Ungkap Puluhan Kilogram Sabu di HUT RI ke 75

badge-check


					BNN Ungkap Puluhan Kilogram Sabu di HUT RI ke 75 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Penyelundupan sabu dengan modus pengiriman dengan truk yang membawa bahan pangan asal Aceh kembali digagalkan BNN RI.

Dua orang pelaku ditangkap dan 49.840 gram sabu diamankan petugas BNN RI dari truk pengangkut kelapa asal Aceh.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya.

Setelah meyakini infonya akurat, petugas BNN RI akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara 13 agustus 2020.

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Sulistyo Pudjo menjelaskan bahwa kedua orang yang ditangkap yaitu atas nama  M alias Ipon, merupakan sopir truk dan MU alias Bamat, kernet truk.

Keduanya ditangkap saat mengendarai truk dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 47 bungkus dengan berat bruto 49.840 gram yang disembunyikan di dalam rongga bak truk dan disamarkan dengan ditumpuk buah kelapa.

“Pengungkapan ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75”, ungkap Sulistyo Pudjo.

Dijelaskan kembali, berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengaku diperintah oleh IS dan HER untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta.

IS diketahui berada di Aceh, sementara HER merupakan tahanan di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Selanjutnya petugas BNN RI pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan HER dari Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Narkoba Ancaman Besar yang Harus Diperangi, Tegas Presiden Prabowo

30 Oktober 2025 - 13:32 WIB

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

Populer HUKUM