Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Jampidsus Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Terkait Kasus Djoko Tjandra

badge-check


					Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus Perbesar

Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus

INAnews.co.id, JakartaTim Jaksa LHP Bidang Pengawasan terkait Jaksa “PSM” mengambil kesimpulan bahwa LHP tersebut telah dipandang cukup sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana.

Sehingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 guna melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji.

Tim Penyidik yang diketuai oleh Jaksa Viktor Antonius telah mulai melakukan pemeriksaan 3 (tiga) saksi dalam perkara tersebut pada  Senin, 10 agustus 2020.

Menurut keterangan pers tanggal 11 agustus 2020, Kapuspenkum Hari Setiono katakan jika Tim Penyidik rencana akan memeriksa 2 (dua) orang yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun karena alasan sakit dan ada kesibukan kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah Jaksa PSM, Anita Kolopaking ,Pengacara Terpidana Djoko S, Tjandra dan Djoko S, Tjandra, pada hari yang sama juga  rencananya akan memeriksa Irwan dan Rahmat yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Djoko S. Tjandra secara diam diam,” tulis Hari.

Tambanya pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI