Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

OTOMOTIF

PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing Berikan Klarifikasi Terkait Covid19

badge-check


					PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing Berikan Klarifikasi Terkait Covid19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media massa terkait penghentian sementara kegiatan perkantoran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhadap PT Mitsubishi Krama Yudha Motors and Manufacturing (MKM), supplier komponen kendaraan Mitsubishi FUSO, Tony Setiawan, Direktur MKM, dalam  keterangan tertulisnya paa redaksi INAnews, Jumat 7/08/20, menyatakan bahwa benar telah dilakukan penghentian sementara kegiatan perkantoran perusahaan selama tiga hari sejak tanggal 31 Juli s.d. 2 Agustus 2020.

Penghentian sementara kegiatan perkantoran sebagai wujud kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku setelah ditemukan satu kasus positif Covid-19 di MKM yang  disebabkan kontak dari luar area kerja MKM, dan bukan berasal dari lingkungan internal MKM.

Sebagai langkah pencegahan, perusahaan telah melaksanakan Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di tempat kerja sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/328/2020 dan PERGUB DKI No.51 tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya.

Adapun langkah yang telah dilakukan:

  1. Melakukan kegiatan sterilisasi, berupa penyemprotan disinfektan secara menyeluruh ke seluruh area perkantoran.
  2. Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan pihak terdampak dan keluarganya.
  3. Melakukan Swab Test kepada beberapa Karyawan kontak erat, dan hasilnya semua dinyatakan NEGATIF COVID19.
  4. Melaporkan, berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah terkait, serta patuh pada rekomendasi protokol kesehatan di area perkantoran.
  5. Melakukan penutupan sementara area kerja selama tiga hari, terhitung sejak 31 Juli s.d. 2 Agustus 2020.
  6. Memerintahkan seluruh karyawan untuk mematuhi protokol kesehatan dan melakukan monitoring ketat implementasi 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci Tangan).

Saat ini aktivitas perusahaan telah kembali beroperasi secara normal. Perusahaan akan memastikan semua hal terkait pelaksanaan dan pengendalian COVID-19 dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PT Altama Surya Anugerah Berikan Perlindungan Hukum Merek Tekiro, Konsumen Jangan Terkecoh Nama Merek Mirip Tekiro

28 Desember 2025 - 18:46 WIB

Jangan Terkecoh Harga Murah, Hati Hati Banyak Beredar Busi NGK Palsu

18 Desember 2025 - 19:13 WIB

Penghujung Tahun 2025 Blazer Indonesia Club Menggelar Rapat Kerja Nasional

14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Populer OTOMOTIF