Menu

Mode Gelap
CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T

HUKUM

Dinas Pertanian Lobar Diminta Stop Izin Bangunan Dilahan Pertanian Produktif

badge-check


					Dinas Pertanian Lobar Diminta Stop Izin Bangunan Dilahan Pertanian Produktif Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Barat- Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat diminta untuk berhenti memberikan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan di sejumlah lahan pertanian produktif ada di Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.

Permintaan ini disampaikan oleh
Asmuni selaku ketua Persatuan Pemuda Perduli Lingkungan Dan Sungai (PPLS) Lobar. Pihaknya sangat menyayangkan atas sejumlah bangunan yang berdiri di lahan produktif pertanian yg ada di Desa Bajur Kecamatan Labuapi.” Kami sayangkan banyak bangunan berdiri di lahan produktif, seperti di Desa Bajur Kecamatan Labuapi,” ujarnya.

Ia berharap jangan ada lagi pembangunan perumahan di lahan produktif ,lihatlah lahan-lahan produktif (sambil telunjuk jari).” Saya berharap kepada dinas terkait untuk tidak memberikan rekomendasi lagi kepada pihak CV/PT kalau mau membangun kembali di lahan produktif yang ada di kecamatan Labuapi,” pintanya.

Karena sesuai dengan Perda tata ruang no 11 tahun 2011 yang mana lahan produktif yang ada di wilayah kecamatan Labuapi luasnya hanya 2.662 ha kalau trus dipakai membangun
Pihaknya khawatir akan mengancam ketahanan pangan Kabupaten Lombok Barat.” Saya hanya khawatir akan mengancam ketahana pangan 5 sampai 6 tahun yang akan datang,” tegasnya.

Kemudian lanjut Asmuni, kalau halnya demikian ini artinya bahwa rencana tentang pola umum raperda
(Rancangan Peraturan Daerah) yang tidak tepat baik terkait dengan aspek hukum maupun terkait dengan Status Izin pemanfaatan ruang di mana Raperda mengatur bahwa dengan berlakunya Perda maka izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam perda dibatalkan.
Kemudian pada Pasal 22
perda tentang tata ruang yang mana Kawasan peruntukan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c
no 6 bahwa penetapan kawasan peruntukan lahan pertanian pangan berkelanjutan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pasal 44 tentang alih fungsi lahan ayat 1 bahwa lahan yang sudah di tetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan di lindungi dan di larang di alih fungsikan.” Maka dari itu, saya minta stop alih fungsi lahan di lahan yang produktif,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM