INAnews.co.id, Jakarta– Kejaksaan Agung RI berhasil amankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penyalur TKI ilegal yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah.
Alan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020, guna melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut.
“Alan ditangkap di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur, dan Alan sempat tidak berada dirumah hingga akhirnya tim kami lakukan pemantauan, hingga sabtu 10 oktober 2020, pukul 18.00 WIB” ujar Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung pada keterangan tertulisnya pada Sabtu, 10 oktober 2020.
“Alan diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar,” tutup Hari.






