Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

HUKUM

Alan Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Kejaksaan di Kota Malang

badge-check


					Alan Penyalur TKI Ilegal Ditangkap Kejaksaan di Kota Malang Perbesar

INAnews.co.id, JakartaKejaksaan Agung RI berhasil amankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.

Hermawan sebelumnya adalah terdakwa tindak pidana penyalur TKI ilegal yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 diputus terbukti bersalah.
Alan ditangkap berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan dasar Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 758 K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018 dan Nota Dinas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nomor : ND-6/M.3.33/Eku/03/2020 tanggal 09 Maret 2020, guna melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap tersebut.
“Alan ditangkap di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang Provinsi Jawa Timur, dan Alan sempat tidak berada dirumah hingga akhirnya tim kami lakukan pemantauan, hingga sabtu 10 oktober 2020, pukul 18.00 WIB” ujar Hari Setiyono, Kapuspenkum Kejagung pada keterangan tertulisnya pada Sabtu, 10 oktober 2020.
“Alan diamankan ke Kantor Kejaksaan Negeri Malang sembari menunggu dieksekusi oleh Jaksa dengan cara memasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB di Karanganyar,” tutup Hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI