Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SYARIAH

BNI Syariah Gelar Webinar Edukasi dan Sosialisasi Sukuk Ritel Seri SWR001

badge-check


					BNI Syariah Gelar Webinar Edukasi dan Sosialisasi Sukuk Ritel Seri SWR001 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- BNI Syariah menggelar webinar dalam rangka edukasi dan sosialisasi instrumen investasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Sukuk Ritel Seri SWR001 2020 dengan tema Kebaikan Jariyah Penuh Berkah, Kamis (22/10/20). Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan BNI Syariah sebagai agen penjual sukuk wakaf di pasar perdana domestik.

Hadir dalam acara ini Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono; Wakil Ketua II Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI), Yuli Yasin; Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel), Isja Bewirman; dan Pemimpin Divisi Dana Ritel BNI Syariah Ida Triana Widowati. 

Dalam kesempatan terpisah Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi mengatakan BNI Syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) yang telah menjalankan perannya sejak tahun 2008. “BNI Syariah untuk pertama kalinya telah mendapatkan kepercayaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi Mitra Distribusi Cash Wakaf Linked Sukuk SWR001 tahun 2020,” kata Iwan Abdi. 

Permintaan Sukuk Ritel Seri SWR001 secara nasional cukup menarik karena ini merupakan instrumen baru dari seri sukuk ritel berupa wakaf uang yang pertama kali dilakukan di Indonesia di tengah pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

TargetBNI Syariah dalam pemasaran produk CWLS SWR001 sebesar Rp5 miliar. Untuk mencapai target ini, BNI Syariah melakukan beberapa strategi diantaranya adalah sosialisasi dengan mengundang nasabah wakif prioritas dan perwakilan nazhir dari Yayasan Hasanah Titik dan Dompet Dhuafa. Melalui tim layanan dan marketing, BNI Syariah juga melakukan cross selling kepada nasabah untuk dapat berpartisipasi di SWR001. 

Kepala Sub Direktorat Peraturan SBSN dan Pengelolaan Aset SBSN Kementerian Keuangan, Agus Prasetya Laksono mengatakan urgensi penerbitan CWLS adalah untuk memperkuat kapasitas ekonomi keuangan syariah, penguatan institusional pengelolaan wakaf nasional, dan pengembangan investasi sosial ditengah pandemi COVID-19. 

“CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Agus.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menawarkan Sukuk Wakaf Ritel (SWR) 001 atau Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) Ritel pada 9 Oktober hingga 12 November 2020. Ini adalah instrumen investasi sosial yang relatif baru di Indonesia.

Penerbitan CWLS Ritel seri SWR001 tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung Gerakan Wakaf Nasional, dan membantu pengembangan  investasi sosial dan wakaf produktif di Indonesia.

Melalui CWLS Ritel seri SWR001, Pemerintah memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.CWLS Ritel seri SWR001 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,5% per tahun, yang imbalannya akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat. Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas nazhir.

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan CWLS, maka nazhir wajib membuat laporan kepada BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan wakif (pembeli CWLS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI