Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Penetapan Tersangka Baru Terkait Dugaan Tipikor Penerimaan Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara

badge-check


					Penetapan Tersangka Baru Terkait Dugaan Tipikor Penerimaan Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara Perbesar

INAnews.co.id, JakartaDirektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Jaksa Penyidik, menetapkan kembali 2 (dua) Tersangka baru yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji atau Gratifikasi oleh Direksi PT. Bank Tabungan Negara (persero) dari PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property.

Penyidikan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-56 dan 57/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020.

 

Dalam siaran rilis Kapupspen Kejagung RI, Rabu 9 oktober 2020, kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga Maryono sebagai Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) periode tahun 2012-2019 telah menerima suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama WKP yang merupakan menantu dari Maryono.

 

“Penerimaan hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) kepada PT. Pelangi Putera Mandiri dan PT. Titanium Property,” tulis Hari Setiono dalam rilisnya.

 

Bahwa sebelum memperoleh Fasilitas Kredit dari Bank BTN, Kantor Cabang Samarinda tanggal 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada WKP dengan total transaksi PT. Pelangi Putera Mandiri yang dikirim oleh Rahmat Sugandi – Karyawan PT. PPM sebesar Rp. 2.257.000.000,-

 

Ditambahkanya  selaku Direktur PT. Pelangi Putera Mandiri yang sudah kenal dengan Maryono dan menantunya diduga melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan atas nama PT. Pelangi Putera Mandiri.

 

Kemudian 09 September 2014, PT. Pelangi Putera Mandiri mendapat fasilitas kredit dari Bank BTN, Kantor Cabang Samarinda sebesar Rp. 117.000.000.000,- dengan jenis fasilitas kredit Konstruksi BTN untuk take over utang PT. Pelangi Putra Mandiri di Bank BPD Kalimantan Timur.

 

“Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu Restrukturisasi pertama pada tanggal 29 Juli 2016, Restrukturisasi kedua, tanggal 18 Oktober 2017 dan Restrukturisasi ketiga pada tanggal 30 Nopember 2018,” terang Hari.

 

Diketahui hingga saat ini fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet status kolektibilitas 5.
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2013 PT. Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit Bank BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni sebesar Rp. 160 miliar berdasarkan Salinan Akta Perjanjian Kredit Nomor 64 tanggal 31 Desember 2013, untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square sebanyak 3 Tower.

 

“Sampai dengan tahun 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan Restrukturisasi pada tanggal 30 Nopember 2017,” ucap Hari.

 

Kejagung melihat terdapat beberapa transaksi keuangan yang mencurigakan dari PT. Titanium Property yang dalam hal ini dilakukan oleh IH selaku Komisaris PT. Titanium Property yang ditujukan kepada WKP selaku Direktur Keuangan PT. Megapolitan Smart Service yang notabene adalah menantu Maryono,  dengan total transaksi sebesar Rp. 870.000.000,-, dengan perincian :

 

a. Tanggal 22 Mei 2014 sejumlah Rp. 500.000.000,-
b. Tanggal 16 Juni 2014 sejumlah Rp. 250.000.000,-
c. Tanggal 17 September 2014 sejumlah Rp. 120.000.000,-

 

“Keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada 2 (dua) perusahaan tersebut diatas diduga atas peran serta Maryono, selaku Direktur Utama PT. BTN (Persero) yang  mendorong untuk meloloskan pemberian fasilitas kredit terhadap kedua Debitur tersebut diatas walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada Bank BTN,” ungkap Hari.

 

Berdasarkan fakta hukum tersebut diatas ,dua orang  yang awalnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan tersangka yang ketiga dan keempat.

 

“WKP selaku Direktur Keuangan  PT. Megapolitan Smart Service sekaligus menantu Maryono dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Hari.

 

Selanjutnya, IH selaku Komisaris PT. Titanium Property  dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kedua tersangka sementara ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2020 s/d 28 Oktober 2020 dan ditempatkan di Rutan Salemba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI