Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Empat Terdakwa Pusaran Perkara Asuransi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

badge-check


					Empat Terdakwa Pusaran Perkara Asuransi Jiwasraya  Dihukum Seumur Hidup Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tanpa mengurangi keabsahan hukum acara, proses persidangan yang dilaksanakan secara virtual yaitu Majelis Hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan para Terdakwa dan Penasehat Hukum dari ruang video vonference (vicon) pada kantor Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung RI. guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemic Covid 19,” Ungkap Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya pada Senen 12/10/20.

Sebagaimana diketahui Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada 6 (enam) berkas yaitu atas nama masing-masing Terdakwa :

  1. Terdakwa BENY TJOKROSAPUTRO dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
  2. Terdakwa HERU HIDAYAT dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
    Terdakwa tanggal 22 Mei 2020.
  3. Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dengan Nomor di PN Jakarta Pusat Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
  4. Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.
  5. Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dengan Nomor Perkara di PN Jakarta Pusat Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2020.

Dalam rentang waktu selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan dengan melakukan pemeriksaan saksi hampir 200 (duaratus) orang saksi, akhirnya proses pemeriksaan perkara atas nama para Terdakwa mencapai tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim / pengadilan khususnya untuk 4 (empat) orang Terdakwa yang merupakan pelaku utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Terdakwa HARY PRASETYO, MBA. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara Dr. HENDRISMAN RAHIM dan SYAHMIRWAN, SE.
  2. Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara dan selebihnya digunakan untuk perkara SYAHMIRWAN, SE.
  3. Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa dirampas untuk Negara.
  4. Bahwa Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair dan dihukum dengan pidana penjara selama seumur hidup sedangkan barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa asset dirampas untuk Negara dan berupa dokumen / selebihnya digunakan untuk perkara HERU HIDAYAT dan BENNY TJOKROSAPUTRO.

Bahwa dalam sidang sebelumnya, khusus untuk 4 (empat) orang Terdakwa tersebut diatas telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sebagai berikut :

  1. Terdakwa HARY PRASETYO, MBA. dituntut dengan hukuman :
    – pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
    – pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan.
  2. Terdakwa Dr. HENDRISMAN RAHIM dituntut dengan hukuman :
    – pidana penjara selama 20 (dua puluh) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
    – pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan.
  3. Terdakwa SYAHMIRWAN, SE. dituntut dengan hukuman :
    pidana penjara selama 18 (delapan belas) dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
    – pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan.
  4. Terdakwa JOKO HARTONO TIRTO dituntut dengan hukuman :
    – pidana penjara selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan;
    – pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiary 6 (enam) bulan kurungan.

“Atas putusan hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Para Terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) menyatakan pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum Banding”. Lanjut Hari.

Dengan selesainya proses persidangan perkara tersebut dan surat dakwaan primair dinyatakan terbukti serta para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum lebih tinggi dari pada yang diajukan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, maka apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemik Covid — 19 proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

“Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi, khususnya untuk 4 (empat) orang Terdakwa tersebut diatas”. Pungkas Hari Setiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI