Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

IPW Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Rumah Sakit Perampok Dana Covid

badge-check


					IPW Minta Bareskrim Polri Usut Dugaan Rumah Sakit Perampok Dana Covid Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – IPW minta Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk meraih keuntungan.

Modus mafia rumah sakit tersebut dengan cara meng-covidkan orang sakit yang sesungguhnya tidak terkena Covid 19.

Indonesia Police Watch (IPW) melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut.

“Padahal kasus yang meng-covidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial. Bahkan pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dicovidkan agar mendapatkan anggaran dari pemerintah,” ungkap Neta pada siaran persnya yang diterima Redaksi, Sabtu 4 oktober 2020.

Lanjutnya, ungkap Neta, saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani.

“Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda tanda akan bergerak,” ucap Neta.

Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

“Jika mafia rumah sakit meng-covidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka “rampok” di tengah pandemi Covid 19 ini,” tegas Neta.

Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaaknya harus menanggung biaya Rp231 juta per orang.

“Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk “merampok” anggaran tersebut . Tak heran banyak di medsos yang beredar kabar viral ada masyarakat yang diminta menandatangani bahwa anggota keluarganya kena Covid 19 dan diberi sejumlah uang oleh pihak rumah sakit, padahal sesungguhnya keluarga terkena penyakit lain,” ucap Neta.

Tambahnya , selain itu ada orang diperkirakan Covid 19 terus meninggal, padahal hasil tes belum keluar. Setelah hasilnya keluar, ternyata negatif.

“Bagaimanapun kejahatan baru di dunia medis ini patut dicermati. Kejahatan yang melibatkan oknum oknum rumah sakit ini adalah sebuah korupsi baru terhadap anggaran negara,” lanjut Neta.

Neta minta semua pelakunya harus diseret ke pengadilan Tipikor sebab menurutnya jika Bareskrim Polri tidak peduli dengan kasus pengcovidan orang oleh mafia rumah sakit ini, Kejaksaan dan KPK harus segera turun tangan.

“Bareskrim Polri, kejaksaan, dan KPK perlu bekerja cepat menangkap para mafia rumah sakit dan segera menyeretnya ke Pengadilan Tipikor,” tutup Neta.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Populer TNI/POLRI