INAnews.co.id, Jakarta –Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, pada Selasa 10 november 2020 .
Pemeriksaan kembali dilakukan terkait penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT. Pelabuhan Indonesia II.
Penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan NomorĀ Print-54/F.2/Fd.1/09/2020 hari ini melakukan periksaan satu orang saksi.
“Kita periksa atas nama Imawan Suhendro selaku Asisten Kepala Biro Pengadaan Bidang Administrasi dan Dokumentasi PT. Pelindo II,” ujar Hari Setiyono.
Tambah , Hari , pemeriksaan saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.






