Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

SOSDIKBUD

SILARAS , BPIP Kawal Perundang Undangan

badge-check


					SILARAS , BPIP Kawal Perundang Undangan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menilai seringkali ada kepentingan dalam penyusunan suatu peraturan atau perundang-undangan.

Agar sesuai dengan tujuan negara, perlu dikawal sesuai nilai-nilai Pancasila.

“Ada kepentingan temporal terselubung dalam diri pembuat peraturan. Bukan pekerjaan mudah memastikan terakomodasinya tujuan bernegara,” ungkap Yudian saat membuka Forum ‘Internalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat’ di Kota Depok, Senin 16 november 2020.

Forum yang digelar Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP ini juga merilis Sistem Informasi Penyelarasan dan Rekomendasi (SILARAS).

Yudian mengingatkan, pentingnya Pancasila sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan. Baik secara yuridis, historis, maupun ideologis.

“Pancasila itu Sumber dari Segala Sumber Hukum. Seperti dalam Pasal 2 UU No 12 Tahun 2011, yang sudah direvisi menjadi UU No 15 Tahun 2019, dengan demikian seluruh peraturan harus berpijak pada Pancasila,” beber Yudian.

Ditekankan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilaksanakan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional.

“Untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban setiap warga negara. Pancasila harus dapat diinternalisasi dalam pembentukan peraturan,” papar Yudian.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti menjelaskan, Silaras yang dibuat bersama Kementerian Hukum dan HAM itu merupakan amanat Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah Perancang Perundang-undangan dan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peranturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Non Struktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.

“Sistem ini untuk mengharmonisasikan produk hukum Kementerian dan Lembaga supaya selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Ani.

Upaya tersebut untuk mengawal Implementasi nilai-nilai Pancasila dalam Peraturan Perundang-undangan.

“Melalui sistem ini, draf Perundangan Kementerian dan Lembaga akan diselaraskan dengan Pancasila,” terangnya.

Ani menegaskan, jika draf Perundang-undangan sudah dipastikan selaras dengan nilai-nilai Pancasila, maka BPIP mengeluarkan Surat Keterangan Tertulis yang menyatakan bahwa draf tersebut telah selaras dengan Nilai Dasar Pancasila.

Jika belum selaras, akan dikeluarkan Surat Keterangan Belum Selaras dengan Nilai Pancasila.

Surat Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan di Direktorat Pengundangan Kemenkumham, apakah draf Peraturan K/L yang diajukan siap untuk diundangankan atau masih harus direvisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah

20 Februari 2026 - 15:58 WIB

Pesan SBY untuk Anak Muda

12 Februari 2026 - 23:29 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Laksanakan kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

12 Februari 2026 - 10:22 WIB

Populer SOSDIKBUD