Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Klungkung Berhasil Amankan Terpidana I Gusti Ayu Ardani

badge-check


					Tim Tabur Kejati Bali dan Kejari Klungkung Berhasil Amankan Terpidana I  Gusti Ayu Ardani Perbesar

INAnews.co.id,Bali – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Klungkung dan didukung oleh Tim Tabur Kejaksaaan Agung kembali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali di rumah tinggalnya di Perumahan Citraland, Jl.Cargo Permai Denpasar.

Terpidana yang berhasil diamankan yaitu I GUSTI AYU ARDANI yang sebelumnya adalah Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Pembangunan Dermaga dan Jalan Menuju Dermaga Di Desa Gunaksa Kecamatan Dewan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali Tahun 2007 / 2008, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.DPS tanggal 13 April 2016, Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu membebaskan I GUSTI AYU ARDANI dari segala dakwaan.

Karena diputus bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung mengajukan upaya hukum kasasi dan berusaha untuk membuktikan bahwa pembebasan Terdakwa dari segala dakwaan bukanlah pembebasan murni.

Berkat kegigihan Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan memori kasasi yang diajukan akhirnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Rl. Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, Terdakwa dinyatakan bersalah yang amar putusannya antara lain :
• Mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung ;
• menyatakan terdakwa I GUSTI AYU ARDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ;
• menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut, maka perkara atas nama Terdakwa I GUSTI AYU ARDANI telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Namun ketika dilakukan pemanggilan terhadap Terpidana I GUSTI AYU ARDHANI untuk melaksanakan isi putusan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan walaupun sudah dipanggil secara patut dengan alasan sakit.

Oleh karena itu kemudian nama Terpidana dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron ;
Bahkan pada tahun 2018 terpidana I GUSTI AYU ARDANI berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung atas putusan kasasi Nomor : 1831K/ Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018, PK yang diajukan oleh Terpidana dinyatakan ditolak.

Ketika mulai diintensifkan pencarian buronan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. diketahui bahwa Terpidana tidak dalam keadaan sakit dan setelah dipastikan keberadaan Terpidana di rumahnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Klungkung langsung menangkap dan mengamankan terpidana I GUSTI AYU ARDANI dari rumahnya di Perumahan Citraland Jl. Cargo Permai Denpasar tanpa perlawanan.

Setelah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid tes Covid 19 yang ternyata hasilnya Terpidana dalam keadaan sehat dan hasil rapid tesnya non reaktif, Terpidana kemudian dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai isi putusan Mahkamah Agung RI terserbut.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan Oleh Tabur Kejaksaan Tinggi Bali Dan Kejaksaan Negeri Klungkung ini, merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 107 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI