Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Diduga Terima Suap Mantan Dirut Bank BTN Diusut Kejagung

badge-check


					Diduga Terima Suap Mantan Dirut Bank BTN Diusut Kejagung Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kasus pemberian grafitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Harmoni Jakarta Pusat, mulai diungkit pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) .pada Kamis (21/01/21).

Dalam siaran persnya Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, hari ini seorang saksi berinitial AS selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN diperiksa Tim penyidik dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property dari PT. Bank BTN Jakarta Cabang Harmoni yang akhirnya membuat credit tersebut menjadi macet.

Menurut data yang ada, masalah ini terjadi pada tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Kriditur tak bisa mengembalikan pijaman yang akhirnya menjadi kredit macet.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga ada gratifikasi atau pemberian hadiah kepada HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar, yang uangnya ditransfer melalui rekening menantu HM.

Sebelumnya HM yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar. Pihak PT Titanium Property memberikan kepada HM gratifikasi senilai Rp 870 Juta dan ditransfer juga lewat menantu HM, kata sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI