Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Dua WNA Berprofesi Model

badge-check


					Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Dua WNA Berprofesi Model Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing.

Penangkapan dilakukan atas dugaan telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muhammad Saffar Godam mengatakan penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan 2 warga asing 1 negara Ukraina berinisial OC dan 1  orang warga negara Brazil berinisial LCT.

Mereka diamankan petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan saat sedang melakukan pemotretan yang berlokasi di sebuah rumah tinggal yang merangkap sebagai studio foto di daerah Bangka, Jakarta Selatan pada selasa 26 januari 2021.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas mengambil langkah, langsung mendatangi tempat tersebut. Dari hasil operasi lapangan, ditemukan adanya satu kegiatan yang diduga pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Salah satu dari dua WNA yang berprofesi sebagai model produk itu diketahui telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia.

“Untuk yang satu lagi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Saffar.

 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan M. Tito Andrianto menambahkan,  jika cukup bukti, kedua WNA itu diamankan di kantor imigrasi dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya diduga berprofesi sebagai foto model. Karena pada saat operasi lapangan keduanya sedang melakukan foto-foto di salah satu studio foto di salah satu perumahan di Jakarta Selatan,” ucapnya.

Tito mengungkapkan barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya sejumlah foto terkait kegiatan orang asing tersebut sebagai model.

“Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan bahwa kedua orang asing tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan produk dan hasilnya diunggah pada akun sosial media Instagram,” ucap Tito.

Lebih lanjut terhadap kedua orang asing tersebut akan diperiksa di Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Selain itu, telah melakukan pendetensian terhadap keduanya di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Non TPI Jaksel, tanggal 26 Januari 2021.

Serta, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi terkait kegiatan kedua orang asing tersebut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM