Menu

Mode Gelap
IHSG BEI Kamis Menguat Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif Harga Emas Antam Kamis Turun Ketum DDII Sebut Kasus Pemberitaan Trans7 Bawa Pesantren Bentuk “Penzaliman” Emiten Properti PURI Raih Investor Strategis China lewat Right Issue Rp250 Miliar Kekecewaan PPP kepada Jokowi Jelang Pemilu 2024 Diungkap Mardiono

HUKUM

Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Dua WNA Berprofesi Model

badge-check


					Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Dua WNA Berprofesi Model Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing.

Penangkapan dilakukan atas dugaan telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Muhammad Saffar Godam mengatakan penangkapan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan 2 warga asing 1 negara Ukraina berinisial OC dan 1  orang warga negara Brazil berinisial LCT.

Mereka diamankan petugas dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan saat sedang melakukan pemotretan yang berlokasi di sebuah rumah tinggal yang merangkap sebagai studio foto di daerah Bangka, Jakarta Selatan pada selasa 26 januari 2021.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas mengambil langkah, langsung mendatangi tempat tersebut. Dari hasil operasi lapangan, ditemukan adanya satu kegiatan yang diduga pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Salah satu dari dua WNA yang berprofesi sebagai model produk itu diketahui telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia.

“Untuk yang satu lagi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” lanjut Saffar.

 

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan M. Tito Andrianto menambahkan,  jika cukup bukti, kedua WNA itu diamankan di kantor imigrasi dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya diduga berprofesi sebagai foto model. Karena pada saat operasi lapangan keduanya sedang melakukan foto-foto di salah satu studio foto di salah satu perumahan di Jakarta Selatan,” ucapnya.

Tito mengungkapkan barang bukti yang diamankan oleh petugas diantaranya sejumlah foto terkait kegiatan orang asing tersebut sebagai model.

“Dari hasil pemeriksaan petugas di lapangan, ditemukan bahwa kedua orang asing tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan produk dan hasilnya diunggah pada akun sosial media Instagram,” ucap Tito.

Lebih lanjut terhadap kedua orang asing tersebut akan diperiksa di Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Selain itu, telah melakukan pendetensian terhadap keduanya di Ruang Detensi Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Non TPI Jaksel, tanggal 26 Januari 2021.

Serta, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi terkait kegiatan kedua orang asing tersebut

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

PADHI : Mafia Tambang Ilegal di Berau Tantang Kekuasaan Prabowo, Surat Sanksi ESDM Diabaikan

2 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Populer HUKUM