Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Jaksa Agung Sudah Kantongi 7 Calon Tersangka Kasus Asabri

badge-check


					Jaksa Agung Sudah Kantongi  7 Calon Tersangka Kasus Asabri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa saat ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi 7 calon tersangka kasus korupsi investasi PT Asabri.

Pernyataan itu diungkapkan oleh  Jaksa Agung dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR yang digelar Selasa (26/01/21).

“Pihak penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka, dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman,” kata Jaksa Agung.

Namun demikian, Burhanuddin belum bisa  memaparkan siapa saja calon tersangka dalam perkara tersebut. “Belum bisa disebutkan nama-namanya,” jelasnya.

Pada berita sebelumnya diinformasikan bahwa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah lakukan pemeriksaan pada saksi saksi yaitu karyawan dari Benny Tjokrosaputro dan seorang pengusaha inisial SJS untuk mendalami keterlibatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa ketiga karyawan tersebut berinisial J, RM, dan JI selaku sekretaris Benny Tjokrosaputro serta pengusaha berinisial SJS.

Leonard menjelaskan keempatnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

“Diperiksa sebagai saksi,” tuturnya, pada Senin (25/01/21).

Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa keempat orang tersebut yaitu dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti agar perkara tindak pidana korupsi PT Asabri terang-berderang dan bisa segera tetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI