Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Jaksa Pinangki Dipastikan Terima Suap, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara

badge-check


					Jaksa Pinangki Dipastikan Terima Suap, JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti telah menerima suap dari buronan dan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) sebesar USD500 ribu, melakukan pencucian uang atas suap yang diterima, serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

“Atas dasar bukti-bukti dan keyakinan yang kuat, kami menuntut empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidier enam bulan kurungan,” kata Yanuar Utomo selaku jaksa penuntut umum terdakwa disampaikan pada awak media, di Jakarta, Selasa (12/01/21).

Dalam mengajukan tuntutannya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, lanjut JPU, pihaknya hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinan Kejagung dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di sisi lain, JPU juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun,” kata jaksa Yanuar.

Sebelumnya, JPU mendakwa Pinangki telah menerima uang sebesar USD500 ribu dari USD1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi selama dua tahun penjara atas perkara perkara korupsi cessie Bank Bali sebagaimana putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 2009.

Selain itu, JPU juga mendakwa Pinangki telah melakukan pencucian uang hasil suap yang diterimanya.

Terdakwa Pinangki disebut JPU membelanjakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

Secara total, jumlah uang yang telah dipergunakan Pinangki untuk kepentingan pribadinya sekitar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900.

Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Pinangki telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.

JPU menyebut ketiganya bersepakat menyiapkan dana USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memuluskan pengurusan fatwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI