Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Pastikan akan Periksa Benny Tjokrosaputro

badge-check


					Kasus Asabri, Kejaksaan Agung Pastikan akan Periksa Benny Tjokrosaputro Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –Dalam dugaan kasus Mega Korupsi di PT ASABRI, Kejaksaan Agung memastikan akan memeriksa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro setelah sebelumnya juga terjerat kasus di PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam siaran persnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan bahwa, pemeriksaan Benny Tjokrosaputro akan dilakukan setelah Jaksa Agung sempat menyinggung kemungkinan sebagian tersangka Jiwasraya sama dengan Asabri.

“Kan pernah disebut Pak Jaksa Agung sebagian tersangka kemungkinan sama. Kalau disebut-sebut PT Hanson ya berarti pemiliknya kita periksa nanti,” kata Ali kepada wartawan di Gedung Pidsus, Kejagung, Jakarta,pada Jumat (22/01/21) malam.

Namun dia belum dapat memastikan kapan Benny Tjokro akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Asabri. “Kapannya (pemeriksaan) terserah Direktur Penyidikan,” ucap Ali.

Selanjutnya Ali mengakui hingga kini pihaknya juga belum mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi terhadap sejumlah pihak yang kemungkinan terlibat kasus Asabri.

“Pencegahan belum, baru diinventarisir,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara ini seraya menyebutkan dalam kasus Asabri pihaknya saat ini baru tahap melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen.

Namun selanjutnya, tutur dia, pihaknya juga akan tetap akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI