Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KORUPSI

Kejaksaan Agung Mulai Periksa Para Saksi Kasus Korupsi di PT Asabri

badge-check


					Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus Perbesar

Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jampidsus

INAnews.co.id, Jakarta- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), pada Senen 18/01/22.

Para Saks saksi yang diperiksa hari ini adalah  :

  1. “TY” selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012 s/d Maret 2017.
  2. “IS” selaku Staf Investasi PT. ASABRI periode 2010 s/d Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode April 2017 s/d Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. ASABRI periode Oktober 2017 s/d sekarang.
  3. “IK” selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Februari 2017 s/d Mei 2017.
  4. “GP” selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 s/d Juli 2018.

Dalam siaran persnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa, Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI