INAnews.co.id, Jakarta- Kepolisian menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada 26 Januari 2021 malam. Ia pun langsung dijemput dan dibawa oleh penyidik ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menahan Ambroncius Nababa ,dan menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi pada awak media, Menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan sudah ditahan setelah dilakukan pemerikaaan semalam. Mulai hari ini, 27 Januari 2021.
Dalam kasus ini, Ambroncius mengunggah gambar yang menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila, termasuk menulis narasi seperti yang tertulis dalam tangkapan layar yang beredar.
Atas perbuatannya, Ambroncius Nababan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP.






