Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Korupsi di BPJS, Gedung Bundar Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Direktur

badge-check


					Korupsi di BPJS, Gedung Bundar Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Direktur Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Puspenkum ) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak diruang Kerjanya, menyampaikan bahwa Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) di Badan Pengelola Jaminan Sosial ( BPJS )

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, pada Jumat ( 22/01/21) di Jakarta.

Leonard menyebutkan kedua Saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,kedua EA selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka.

” Mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS;Ketenagakerjaan,” kata Leonard.

Leonard menyebut Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

“Tetap dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap,” ujarnya.

Meski demikian bagi para saksi yang menjalani pemeriksaan di wajibkan mengenakan masker,selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI