Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

HUKUM

Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi

badge-check


					Mantan Dirut Asabri Diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Penyidik Sudah Periksa 12 Saksi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), berinisial ARD, diperiksa tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (21/01/21), di Gedung Bundar Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya, menuturkan, satu orang saksi yakni ARD selaku Mantan Direktur Utama PT ASABRI yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam siaran persnya Kamis (21/01/21).

Menurutnya, hingga saat ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah memeriksa 12 orang saksi.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Sebelumnya diberitakan Kejagung memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi Asabri di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta. Senin (18/01/21).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, penyidik memeriksa empat orang saksi yakni berinisial TY, selaku Kabid Pengelolaan Saham PT. ASABRI periode Januari 2012-Maret 2017.

IS selaku Staf Investasi PT. Asabri periode 2010-Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri periode April 2017-Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT. Asabri periode Oktober 2017-sekarang; IK, selaku Plt. Kadiv Investasi PT. Asabri periode Februari 2017-Mei 2017; dan GP selaku Kadiv Investasi PT. Asabri periode Juni 2017-Juli 2018.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” kata Leonard dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (18/01/21).

“Surat Perintah Penyidikan tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero),” kata Leonard dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/01/21).

Menurut kapuspenkum, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. Asabri (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. Asabari (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 Triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI