Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Mantan Pegawai Pajak Pontianak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta

badge-check


					Mantan Pegawai Pajak Pontianak Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Jakarta Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap mantan Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak, Dharana Herlambang Parikesit, buroman terpidana perkara korupsi yang diburu jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2013 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (29/01/21), menyampaikan, Dharana Herlambang Parikesit ditangkap pada Jumat sore sekitar pukul 15.40 WIB.

“Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama R. Dharana Herlambang Parikesit,” ungkapnya.

Tim Tabur gabugan tersebut menangkap Dharana Herlambang di wilayah Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sebelumnya dia merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Leo, Dharana Herlambang menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp70 juta dari wajib pajak PT Kalimantan Steel. Uang tersebut ditransfer oleh konsultan pajak ke rekening di salah satu bank swasta nasioal.

Terdakwa Dharana Herlambang menerima gratifikasi uang sejumlah Rp70 juta itu saat menjadi Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak. Perkara ini kemudian didisik dan bergulir di pegadilan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 tanggal 6 Januari 2013. Berdasarkan putusan MA 71/Pid.B/TPK/2011/PN JKT.PST menyatakan terdakwa R. Dharana Herlambag Parikest terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Perbuatan terdakwa Dharana Herlambang Parikesit tersebut terbukti melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan sesatu primair.

Terdakwa R. Dharana Herlambang Parikesit dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa di tahan dengan tahanan kota, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dengan tahanan rutan dan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Pungkas Kapuspenkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI