Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

UPDATE NEWS

Ops Yustisi Dan PPKM Di Taman Perdamaian, Trantib Serpong Tindak Tegas 25 Pelanggar Prokes

badge-check


					Ops Yustisi Dan PPKM Di Taman Perdamaian, Trantib Serpong Tindak Tegas 25 Pelanggar Prokes Perbesar

INAnews.co.id, Tangerang Selatan – Tingkatkan pendisiplinan protokol Kesehatan dan PPKM di wilayahnya, Trantib Kecamatan Serpong bersama aparat TNI – Polri dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi dan monitoring serta Sosialisasi Penyuluhan Protokol Kesehatan Dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin malam (25/01/2021).

Sebelum melaksanakan operasi yustisi dan PPKM, tim gabungan melaksanakan apel terlebih dahulu di halaman Kantor Kecamatan Serpong yang dipimpin langsung oleh Iwan Andriana Kasi Trantib Kecamatan Serpong dan diikuti, anggota Koramil 03/Srp, anggota Polsek Serpong, anggota Satpol PP Tangsel dan anggota Trantib.

Setelah dilakukan plotting titik sasaran pelaksanaan operasi itu, seluruh aparat gabungan langsung bergerak ke sasaran yang telah ditentukan.

Dikonfirmasi media , Kasi Trantib Kecamatan Serpong Iwan Andriana menjelaskan, pelaksanan patroli gabungan ini, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 di wilayah Kecamatan Serpong.

Iwan Andriana menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Patroli gabungan dengan sasaran Taman Perdamaian BSD, Kelurahan Rawa Buntu.

Selain itu, kata Iwan menambahkan, memang Taman Perdamaian BSD Rawa Buntu sudah menjadi agenda Trantib Kecamatan Serpong untuk melakukan operasi yustisi makser dan monitoring PPKM, karena banyaknya informasi yang disampaikan masyarakat.

“Lokasi tersebut menjadi target kita karena banyaknya pengaduan dan laporan warga, terkait kerumunan di Taman Perdamaian BSD, walaupun sudah ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona.”jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, kata Iwan menambahkan, ditemukan 25 warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

“Tindakan tegas harus kita berikan kepada 25 orang para pelanggar protokol kesehatan, seperti membayar Denda sebesar 50 ribu rupiah dan sanksi sosial membersihkan Taman Perdamaian, “katanya.

Ditegaskan Iwan, selain denda dan sanksi sosial diberikan, kita juga menyampaikan himbauan pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan, mengingat angka penyebaran Covid 19 semakin meningkat.

“Kami berharap dengan Ops Yustisi dan PPKM, yang kita lakukan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Serpong dan Kota Tangerang Selatan secara umum dalam mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.” Jelasnya.

Diharapkan, warga masyarakat tidak menganggap remeh virus corona, dan untuk mengantisipasi penyebaran virus itu, mari kita disiplin menjalankan protokol kesehatan seperti 3 M (wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak aman sesama orang) di tengah masyarakat, ” Pungkas Iwan Andriana. (Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL