Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Cegah Penularan Covid-19 Di Pasar, Kapolsek Kopang Turun Sendiri Lakukan Penyemprotan Disinfektan

badge-check


					Cegah Penularan Covid-19 Di Pasar, Kapolsek Kopang Turun Sendiri Lakukan Penyemprotan Disinfektan Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Tengah  – Kepolisian Sektor (Polsek) Kopang, Polres Lombok Tengah melakukan penyemprotan cairan disinfektan disejumlah tempat umum, Selasa (2/2/21). Siang

Kegiatan penyemprotan cairan disinfektan itu, dipusatkan di kompleks Pasar Jelojok Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terlihat, Kapolsek Kopang AKP Suherdi turun langsung dan melakukan penyemprotan.

Suherdi mengatakan, pasar merupakan salah satu tempat yang tetap diharuskan buka. Pasar diharuskan buka untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Dan pasar biasanya selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat.

“Pasar adalah salah satu tempat yang paling rawan penularan Covid-19, bahkan setiap hari pasar tidak pernah sepi. Makanya kita pusatkan penyemprotan di area komplek pasar,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan itu, akan terus dilakukan sebagai upaya dalam mencegah Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Ini adalah bukti nyata Polri terhadap masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K menyampaikan, menurutnya akhir-akhir ini masyarakat Lombok Tengah sudah mulai abai dalam penerapan protokol kesehatan, khusunya penggunaan masker dan jaga jarak.

“Oleh karena itu, kita akan terus tingkatkan kegiatan himbauan dan operasi yustisi dalam menegakkan kedisiplinan masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan Covid-19,” ucap Esty.

Tentunya kegiatan tersebut akan dilakukan dengan melibatkan istansi terkait, sesuai hasil rapat koordinasi jajaran Forkopimda di Pendopo Bupati Lombok Tengah Jumat (29/1/21) malam kemarin. Bahwa seluruh stakeholder sepakat untuk kembali menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menerpakan 3M dengan meningkatkan Razia dan Himbauan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM