INAnews.co.id, Jakarta- Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (Dandes) pada tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, akhirnya pekan ini secara resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Indikasi kerugian negara dalam korupsi pengelolaan Dana Desa di kabupaten tersebut mencapai Rp160.587.294.800
Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw dalam keterangan persnya secara tertulis pada media, Kamis siang (4/02/2021) mengatakan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya ke Kejagung untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di Kejaksaan Tinggi Papua.
Indikasi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp160.587.294.800 yang dilaporkan ke Kejagung dengan rincian antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800, dan Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.
Selanjutnya dalam konferensi pers itu Ambrauw menambahkan bahwa “Laporan ke Kejagung untuk memperkuat proses yang sedang berlangsung di Kejaksaan Papua. Kami meminta Jaksa Agung untuk mengawasi langsung karena terkait program dana desa yang merupakan program utama pemerintah era Presiden Joko Widodo,”.
Kemudian Ambrauw juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dana Desa di Puncak Jaya.
Pasalnya. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun lalu dengan barang bukti yang dinilainya sudah cukup lengkap.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke kejaksaan sejak tahun lalu. Dan kita harapkan Kejaksaan Tinggi Papua dapat mengekspos kasus ini sehingga publik atau masyarakat di Papua tahu progressnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder termasuk pers khususnya di Papua untuk mengawasi kasus tersebut, karena dugaan penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.
“Kami juga minta teman-teman media untuk mengawasi dan mengawal proses hukum kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,”pintanya.
Dugaan korupsi Dana Desa Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya. Dalam putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019; menyatakan batal atau tidak sah serta mencabut Keputusan Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.
Mahkamah Agung memerintahkan kepada Bupati untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda.






