INAnews.co.id, Jakarta- Melalui intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. Intruksi ini memuat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Intruksi ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengintruksikan agar Kebijakan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang dengan berbasis mikro dengan melibatkan dan membutuhkan peranan sampai tingkat RT RW. Kebijakan ini akan dimulai besok, 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang.
“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021, yang dikutip Senin (8/02/2021).
Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT :
- Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
- Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak ddan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Maka skenario pengendalian untuk pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup :
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
2. Melakukan isolasi mandiri /terpusat dengan pengawasan ketat.
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 ( jam 8 malam)
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dimana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021.






