Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lobar, Tangkap Pelaku Terduga Narkotika di Dasan Tapen Gerung

badge-check


					Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lobar, Tangkap Pelaku Terduga Narkotika di Dasan Tapen Gerung Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Barat –Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis, Rabu (10/2/2021).

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial MZ, laki-laki 52 tahun, kedapatan membawa benda yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
“MZ ditangkap di rumahnya di Dusun Dasan tapen, Kelurahan Dasan tapen Kec. Gerung Kab.Lobar Barat beserta barang buktinya,” ungkapnya.
Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat Sabtu (30/1/2021), bahwa di Dusun Dasan tapen, Kelurahan Dasan tapen Kec. Gerung Kab.Lobar Barat, sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, dan pengintaian di seputaran TKP,” ucapnya.
Setelah yakin akan informasi yang diperoleh, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga MZ alias ABIN pada saat berada di dalam rumahnya.
“Terhadap terduga pelaku diamankan untuk selanjutnya di lakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua poket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1.12 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Poket klip plastik bening di dalamnya terdapat dua poket plastik bening yg di duga narkotika jebis sabu dengan berat total 1.12 gram, dua unit HP dan Uang tunai sebesar Rp.900 ribu.
Atas penangkapan ini, selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Lobar Melakukan Uji Urine terhadap terduga pelaku, mengumpulkan keterangan dari pelaku, serta melakukan uji Lab. di BPOM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM