Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Tutup Cafe Tuak, Kapolsek Gunung Sari Mendapat Apreasiasi Dari Warga

badge-check


					Tutup Cafe Tuak, Kapolsek Gunung Sari Mendapat Apreasiasi Dari Warga Perbesar

INAnews.co.id, Lombok Barat -Penutupan Cafe Tuak di wilayah Dusun Lilir, Desa Mambalan Kabupaten Lombok Barat mendapat apresiasi dari 5 desa yakni Desa Jeringo, Desa Mambalan, Desa Kekeri, Desa Penimbung dan Desa Mekar Sari.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan kepala Desa Kades Jeringo Sahril, S.H,. selaku ketua divisi hukum dan advokasi forum Kepala Desa Gunungsari-Batulayar (FK2GB) menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan beserta anggota yang sudah menindaklanjuti laporan masyarakat untuk menciptakan rasa aman, nyaman di masa pandemi Covid-19 ini untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dan siap menindak tegas cafe-cafe ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunungsari.

“Ini adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaganya dan saya juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola cafe-cafe yang sudah mau menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk tidak lagi membuka cafe-cafe ilegal tersebut dan sama-sama mematuhi apa isi dan kandungan yang tersurat dan tersirat di dalam surat pernyataan tersebut dan itu tidak main-main karena ada unsur pidananya sehingga patut untuk dipatuhi bersama imbuhnya,”ujar Sahril.

Tak hanya itu Sahril juga mengatakan tempat hiburan berupa cafe tuak di dusun Lilir ini bisa saja menjadi salah satu tempat penyebaran Covid-19 nantinya jika tidak ditindak tegas.

“Cafe tuak ini juga bisa menjadi salah satu tempat oenyebaran Covid-19 karena tamu yang datang jarang menggunakan masker,”tuturnya.

Pertemuan dengan beberapa pengelola Cafe Tuak tersebut diakhiri dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan oleh pengelola cafe ilegal dan disaksikan oleh para kepala desa di wilayah hukum Polsek Gunungsari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM