INAnews.co.id, Jakarta – Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menjalin kerja sama dalam rangka memberikan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada para advokat.
Ketua Umum AKHKI, Dr. Suyud Margono, dalam sambutan Penandatangganan MoU mengatakan AKHKI merupakan organisasi profesi independen sejak Tahun 2006, keberadaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
” Ini merupakan organisasi profesi Konsultan HKI yang diangkat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam melaksanakan tujuan organisasi terbuka terhadap kerjasama kelembagaan, termasuk kepada organisasi profesi terkait dengan sistem dan perlindungan HKI secara nasional,” ucap Suyud.
Gayung bersambut dari Ketua Umum DPP-AAI M. Ismak, SH., MH., dalam sambutannya AAI yang sudah berdiri sejak tahun 1990 dan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam hal ini terbuka terhadap kerjasama dari lembaga atau organisasi profesi yang berkaitan serta mendukung kinerja profesi Advokat secara khusus di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
“Harapannya MoU ini kedepan dapat direalisasikan dalam bentuk kerjasama serta melalui masing-masing DPC-AAI di Indonesia, penting bagi Advokat khususnya pengetahuan dan praktek hukum perlindungan Kekayaan Intelektual yang sudah demikian berkembang,” ungkap Ismak.
Dalam arahannya Suyud Margono, juga memperkenalkan Olga K. Santoso selaku Sekjen AKHKI, Anita Daruherdani , Wakil Ketua Harian AKHKI, Riyo H. Prasetyo ,Wasekjen AKHKI, R. Dhan Rahardiansjah , Wakil Bendahara AKHKI, Ida Chairani Divisi Pendidikan AKHKI, Dr. Heru Setiyono , Komisi Etika dan Kehormatan Profesi AKHKI, serta Tim dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI AKHKI ,Hendra Widjaya, Ardhiyasa dan Igor R. Purwadi.
Serta Jajaran Pengurus DPP-AAI yang hadir, Mochammad Ismak, SH., MH., Ketua Umum DPP-AAI) Dr. H. M. Efran Helmi Juni , Sekjen DPP-AAI, R. Astuti Sitanggang, SH., MH Ketua Pendidikan DPP-AAI serta Andreas Nahot Silitonga Ketua DPC AAI Jakarta Pusat, serta beberapa pengurus dari DPC AAI Jakarta Pusat.
Sementara Andreas Nahot, sampaikan MoU ini merupakan realisasi pertemuan secara daring tepatnya 1 minggu yang lalu.
“Pertemuan ini tidak hanya dalam rangka penandatangganan MoU namun juga silaturahmi antara DPP-AAI dengan AKHKI sebagai organisasi profesi,” sambung Nahot.
Namun menurut Suyud perlu diketengahkan bahwa Profesi Konsultan HKI yang memungkinkan dari berbagai latar belakang disiplin ilmu sedangkan AAI sebagai wadah organisasi Profesi Advokat.
“Sedangkan beberapa Konsultan HKI yang berlatar belakang ilmu hukum dapat berkolaborasi, karenanya pada periode kepengurusan AKHKI dibentuk dari Pusat Advokasi dan Konsultasi PAK-HKI, ini bentuk kolaborasinya,” jelas Suyud.
Suyud juga mengetegahkan dalam struktur organisasi disebutkan adanya perangkat organisasi, termasuk Komisiariat daerah.
Dalam rangka pengembangan AKHKI kedepan, kolaborasi juga dapat diimplementasikan pada komisariat daerah yang sudah dibentuk dengan bekerjasama melalui DPC AAI di daerah atau wilayah.
Olga K. Santoso dari Sekjen AKHKI katakan bahwa MoU ini untuk kerjasama penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengkajian, diantaranya, bantuan teknis ahli, penilaian ahli, pembicara tamu.
“Jadi kontribusi masing-masing pihak sebagai narasumber seminar, pelatihan dan workshop,” pungkasnya.






