Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

KSPI Minta THR Tahun Ini Tidak Dicicil

badge-check


					Buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)saat aksi di PN Jakarta Pusat, meminta agar Majelis Hakim dalam persidangan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) memutus perkara ini dengan adil dengan tidak mempailitkan perusahaan , 17 maret 2021 (foto : istimewa) Perbesar

Buruh yang tergabung di dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)saat aksi di PN Jakarta Pusat, meminta agar Majelis Hakim dalam persidangan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) memutus perkara ini dengan adil dengan tidak mempailitkan perusahaan , 17 maret 2021 (foto : istimewa)

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tanggapan terkait adanya kemungkinan THR tahun ini bakal bisa dicicil, seperti tahun lalu.

Menurut Said Iqbal, KSPI dan buruh berharap pembayaran THR harus 100% dan tidak dicicil karena pemerintah sudah bilang ekonomi mulai membaik.

“Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar,” ujarnya. Apalagi, lanjutnya, bantuan subsidi upah sudah di stop oleh pemerintah.

“Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan lebaran,” tegas Said Iqbal.

Untuk itu, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

“Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini,” tegasnya.

Jika permintaan ini tidak digubris Menaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Keterlibatan Pemerintah dalam Teror YouTuber Diragukan

7 Januari 2026 - 16:44 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL