Menu

Mode Gelap
Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol Proposal Trump untuk Gaza Dinilai Jebakan Manis BPJPH: Standar Halal Indonesia dan Amerika Sama-Sama Standar Internasional Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas BPJPH Tegaskan Produk Amerika Wajib Berlabel Halal, Isu tanpa Sertifikasi Hoaks

UPDATE NEWS

Menteri Johnny Tegaskan Langkah Take Down atas Akun Praktik Prostitusi Daring Lewat Aplikasi

badge-check


					Menteri Johnny Tegaskan Langkah Take Down atas Akun Praktik Prostitusi Daring Lewat Aplikasi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan lembaganya sudah meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi dalam jaringan (daring).

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/03/2021).

Menteri Kominfo mengakui ada warganet di Indonesia yang menggunaan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi daring.

“Aplikasi MiChat atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online,” tuturnya.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, Menteri Johnny menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat,” tandasnya.

Menteri Kominfo menyatakan saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring. Namun, demikian, Kementerian Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

“Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

BPJPH: Standar Halal Indonesia dan Amerika Sama-Sama Standar Internasional

23 Februari 2026 - 14:43 WIB

BPJPH Tegaskan Produk Amerika Wajib Berlabel Halal, Isu tanpa Sertifikasi Hoaks

23 Februari 2026 - 13:41 WIB

Populer NASIONAL