INAnews.co.id, Mataram – Tim opsnal Polsek Pagutan berhasil meringkus seorang pelaku curanmor asal cakranegara yang berinisial AW.
AW diamankan tim opsnal polsek pagutan ketika hendak beraksi di lokasi yang sama.
Kapolsek Pagutan Iptu Artana saat konfrensi pers menjelaskan bahwa palaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tkp salah satunya di ampenan.
“Pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan ini yang ke 4,”ujarnya.
“Modus pelaku dengan mencari motor yang dipanaskan pemiliknya, dan ketika sang pemilik masuk AW langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,”tambahnya
Tak hanya itu Artana juga mengatakan bahwa barang bukti selalu dititip di kos temennya yang berlokasi di pagesangan.
“AW hendak mengelabuhi kami dalam mencari barang bukti dengan cara membawa keliling tim di lokasi pagesangan, namun itu gagal karena tim cekatan saat tau pelaku berbohong.
sementara itu, dari tangan AW petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor NMAX, topi, dan Jaket warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara






