Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

HUKUM

Polsek Pagutan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Cakranegara

badge-check


					Polsek Pagutan Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Asal Cakranegara Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Tim opsnal Polsek Pagutan berhasil meringkus seorang pelaku curanmor asal cakranegara yang berinisial AW.

AW diamankan tim opsnal polsek pagutan ketika hendak beraksi di lokasi yang sama.

Kapolsek Pagutan Iptu Artana saat konfrensi pers menjelaskan bahwa palaku sudah melancarkan aksinya di beberapa tkp salah satunya di ampenan.

“Pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan ini yang ke 4,”ujarnya.

“Modus pelaku dengan mencari motor yang dipanaskan pemiliknya, dan ketika sang pemilik masuk AW langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,”tambahnya

Tak hanya itu Artana juga mengatakan bahwa barang bukti selalu dititip di kos temennya yang berlokasi di pagesangan.

“AW hendak mengelabuhi kami dalam mencari barang bukti dengan cara membawa keliling tim di lokasi pagesangan, namun itu gagal karena tim cekatan saat tau pelaku berbohong.

sementara itu, dari tangan AW petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor NMAX, topi, dan Jaket warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi

30 Januari 2026 - 14:20 WIB

Lebih dari 300 Izin Tambang di Pulau Kecil Langgar UU

29 Januari 2026 - 23:27 WIB

Mempertanyakan Pertanggungjawaban Dana Jaminan Reklamasi Tambang

29 Januari 2026 - 21:24 WIB

Populer HUKUM