INAnews.co.id , Jakarta – Perkara antara Arwan Kotty dengan PT Indotruck Utama masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arwan Koty duduk di kursi pesakitan dan berstatus terdakwa atas laporan Presiden Direktur PT Indotruck Utama , Bambang Prijono yang mengkuasakan untuk membuat laporan polisi kepada anak buahnya.
Fini fong istri terdakwa Arwan Koty merasa kecewa terhadap jalanya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 9 juni 2021.
Lantaran sidang yang diagendakan untuk dilakukan konfrontir antara keterangan saksi Susilo Hadiwibowo dengan keterangan saksi fini fong terpaksa harus ditunda.
Ditundanya persidangan tersebut dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit SH serta saksi Susilo Hadiwibowo selaku Marketing PT Indotruck Utama, tidak hadir dalam persidangan.

Majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH MH saat membacakan sidang penundaan yang dihadiri terdakwa Arwan Koty , pada Rabu 9 juni 2021 ( foto : INAnews)
Menurut keterangan penasihat hukum Arwan Koty, Jaksa penuntut umum telah memastikan persidangan pasti digelar dan saksi Susilo Hadiwibowo juga pasti hadir dipersidangan.
Menurut Ependi Matias Sidabariba, kuasa hukum Arwan Koty mengatakan bahwa sebelumnya Jaksa menyatakan hadir untuk bersidang, hanya saja tiba-tiba berubah dan batal mengikuti sidang.
“Padahal (jaksa) sebelumnya mengatakan akan hadir sesuai jadwal jam 15.00 WIB, tetapi tiba-tiba kami dapat kabar bahwa Jaksa batal hadir dengan alasan dipanggil Kejagung.Kami juga tidak tahu apakah ada manuver apa atau bagaimana,” ungkapnya kepada wartawan , pada Rabu sore, 9 Juni 2021 di PN Jakarta Selatan.
Agenda penundaan sidang juga dibacakan dimuka persidangan oleh majelis hakim pimpinan Arlandi Triyogo SH,MH yang didampingi hakim anggota Toto SH,MH dan Ahmad Sayuti SH MH.
“Dikarenakan ketidak hadiran saksi dan Jaksa Penuntut Umum pada sidang hari ini makan sidang ditunda hingga minggu depan. Apakah ada pertanyaan dari saudara penasihat hukum dan terdakwa,” ucap Arlandi seraya mengetuk palu pada sidang yang digelar Rabu 9 juni 2021 , sekira pukul 17.20 WIB.
Sementara Fini Fong, istri Arwan Koty yang telah hadir memenuhi panggilan sidang sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Susilo menyampaikan kekecewaannya karena sidang batal digelar karena ketidakhadiran saksi dan jaksa.
“Selama persidangan saya selalu mendengar majelis hakim menekankan kepada terdakwa soal waktu karena sudah kelewat lama. Sedangkan faktanya dari pihak sana (PT Indotruck Utama) yang menunda-nunda,” ucapnya seusai persidangan Rabu 9 juni 2021.
Kepada wartawan, istri Arwan Koty juga mengatakan, Hak asasi sebagai warga negara yang harus disamakan kedudukannya didalam hukum, akan tetapi Hak itu sama sekali tidak pernah didapatkan oleh suaminya.
“Dalam penegakan supremasi hukum equality before the law semestinya tidak ada tebang pilih atau diskriminasi,” tandasnya.
Untuk diketahui perkara lapor melapor antara Arwan Koty sebagai pembeli Excavator dan Bambang Prijono sebagai penjual Excavator dari PT Indotruck Utama bermula adanya klausul dalam perjanjian jual beli yang telah diingkari oleh pihak PT Indotruck Utama.
Sehingga Arwan Koty melaporkan Presdir PT Indotruck Utama sebanyak dua kali.
Berdasarkan dua surat ketetapan S.Tap/2447/XII/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 31 Desember 2019 dan surat Ketetapan Nomor: STap/66/V/RES. 1.11/ 2019 /Dit.Reskrimum tanggal 17 Mei 2019.
Kedua laporan tersebut dihentikan pada tahap Penyelidikan.
Oleh terlapor Bambang Prijono Dua S-Tap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan itu dijadikan bukti untuk melaporkan balik Arwan Koty ke Tipideksus Mabes Polri.
Penagacara terdakwa Ependi juga mempertanyakan soal Bambang Prijono apakah pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik atas laporan itu.
“Saksi jangan seenaknya mengatakan telah menjadi korban, Sementara saksi belum pernah diperiksa dan belum ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Ependi berharap seharusnya majelis hakim dapat melakukan perintah penahanan terhadap Bambang.
” Saya menilai keterangan Presdir PT Indotruck itu telah terpenuhi unsur sebagaimana Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menegaskan jika keterangan saksi disidang disangka palsu,” ujar Ependi.






