INAnews.co.id, Baubau – Lurah Kadolomoko di dampingi team Kuasa Hukumnya, Hardodi, S.H., M.H., C.IA., dan Faisal, S.H dari kantor Hukum HD Law Firm Jakarta, telah menyerahkan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di Reskrim Polres Kota Baubau, Kamis (24/6/2021) siang hari.
“Hari ini, kami datang untuk memenuhi undangan. kami juga telah menyerahkan dokumen SPJ pengelolaan dana Kelurahan Kadolomoko yang diminta oleh pihak Reskrim Kota Baubau,” Kata Hardodi saat dikonfirmasi.
Untuk pengambilan keterangan,Hardodi mengatakan, untuk saat ini Lurah Kadolomoko belum di ambil keterangannya.
“Penyidik menyatakan akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu dan nanti akan di kabari proses selanjutnya melalui rekan saya Faisal,” Katanya.
Hardodi yang biasa akrab di panggil Dodi, menjelaskan sedikit terkait persoalan klinenya yang diduga Mark Up anggaran dalam pengadaan tong sampah dan Jalan di Kelurahan Kadolomoko
Menurut Dodi, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan juga Pemeriksaan Inspektorat tidak terdapat temuan sama sekali.
“Kalau tidak ada temuan, tentu saja pihak kepolisian akan menghentikan, kecuali ada permainan yang tidak sehat. Namun, saya yakin penyidik akan profesional,” Ujar Dodi.
Team Kuasa Hukum Lurah Kadolomoko yakin bawah Lurah Kadolomoko sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk pembentukan Program Kerja Rakyat (Pokmas).
“Klien kami melakukan tugas-tugasnya sebagaimana peraturan yang berlaku agar mengakomodir atau menyentuh masyarakat yang selama ini belum terlibat dalam Pokmas”, pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasatreskrim Polres Baubau menyurati Wali Kota Baubau untuk memerintahkan Lurah Kadolomoko memenuhi panggilan, pada Jumat (18/6/2021).
Sementara Lurah Kadolomoko sudah melayangkan balasan penundaan dan telah terjadi kesepakatan dengan penyidik.
Namun dihari yang sama, Kasatreskrim kembali melayangkan surat ke Wali Kota Baubau. Pada poin 2 disebutkan bahwa seolah Lurah Kadolomoko itu mangkir.







1 Komentar
Good,.media yang netral dalam menerbitkan berita.