Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Seteru Pembelian Excavator Presdir Indotruck Bersaksi Kasus Kriminalisasi Arwan Koty

badge-check


					Persidangan perkara Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT. , nampak Bambang Prijono hadir dalam saksi persdiangan secara teleconfrence pada Rabu 2 juni 2021, di PN Jakarta selatan (foto : INAnews) Perbesar

Persidangan perkara Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT. , nampak Bambang Prijono hadir dalam saksi persdiangan secara teleconfrence pada Rabu 2 juni 2021, di PN Jakarta selatan (foto : INAnews)

INAnews.co.id , Jakarta – Bambang Prijono Presiden Direktur (presdir) PT Indotruck Utama akhirnya bersaksi pada pesidangan perkara dugaan pidana terhadap Arwan Koty dengan perkara nomor 1114/pid.B/2020/PN JKT.

Melalui sidang teleconfrence (online), Bambang Prijono selaku saksi mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty dan mengatakan, jika laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap penyidikan.

Bambang Prijono juga mengatakan bahwa Laporan tersebut telah dihentikan pada tahap Penyidikan dan dirinya mengaku telah menjadi korban atas laporan Arwan Koty

” Laporan Arwan Koty tersebut dihentikan pada tahap penyidikan atau penyelidikan itu sami mawon yang saya tau hanya SP3,” kata saksi Bambang Prijono pada persidangan Rabu, 2 juni 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang disampaikan melalui teleconfrence.

Dalam laporan di Bareskrim Mabes Polri dengan laporan No. LP/B/ 0023/1 /2020/ Bareskrim tanggal 13 Januari 2020. Saksi Bambang Prijono mengatakan saat dimintai keterangan oleh penyidik saksi tidak mengerti antara penyidikan dan penyelidikan.

Bambang Prijono mengatakan bahwa dalam laporannya alat bukti yang diduga dijadikan bukti adalah Dua surat S.Tap/ 2447/XII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 31 Desember 2019 dan STap 66 /V/RES. 1.11/2019/ Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Laporan Polisi tentang Surat Penghentian Penyelidikan (foto : istimewa)

Menanggapi hal itu penasihat hukum Arwan Koty, Ependi Matias Sidabariba SH dari LBH Gracia beranggapan jika STap penghentian penyelidikan artinya belum ada dampak hukumnya karena belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan atau menjadi tersangka.

“Jadi belum ada korban yang dirugikan atas pencemaran nama baik dan diserang martabat nya serta belum ada kerugian materil,” kata Ependi yang hadir dalam persidangan, Rabu 2 juni 2021 di PN Jakarta Selatan.

Efendi juga sampaikan jika dalam fakta persidangan terungkap sesuai dengan Dua STap bahwasanya laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyelidikan.

 

“Saat ini klien kami telah jadi tersangka bahkan saat ini tengah duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa, dalam hal ini kami menduga saksi telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada penguasa,”ujarnya.

Ependi juga katakan jika saksi Bambang mengatakan dalam persidangan bahwa dirinya tidak berkonsultasi dengan penasehat hukum saat membuat laporan terhadap Arwan Koty dan hanya menyerahkan bukti laporan sesuai laporan dari stafnya.

Tim Penasehat Hukum Arwan Koty saat memperlihatkan bukti pada majelis hakim PN Jakarta Selatan dan menujukan fakta persidangan pada Rabu 2 juni 2021 (Foto : INAnews)

“Dalam memberikan keterangan BAPnya dipersidangan Bambang Prijono telah bertolak belakang dengan Fakta yang terjadi, dua STap yang dihentikan pada tahap Penyelidikan oleh Bambang Prijono dibuat alat untuk melaporkan Arwan Koty yang seakan laporan Arwan Koty dihentikan pada tahap Penyidikan oleh Priyonggo selaku kuasa pelapor dari Bambang Prijono,” jelas Ependi.

Terkait penyerahan Excavator di Yard PT Indotruck Utama, saksi Bambang juga mengatakan dalam persidangan jika alat tersebut diserahkan kepada Expedisi yang ditunjuk oleh Arwan Koty.

Namun Ependi sampaikan jika Excavator itu diserahkan kepada Soleh Nurtjahyo bukan kepada Arwan Koty.

“Fakta sidang bahwa Soleh Nurtjahyo merupakan rekanan Expedisi PT Indotruck Utama, Sebab terdapat temuan bahwa ada mutasi dari rekening BCA milik Soleh Nurtjahyo melakukan transfer beberapa kali ke rekening milik PT Indotruck Utama, dan kita sudah tunjukan bukti transfer tersebut kepada majelis hakim dalam persidangan,” ungkapnya.

Ependi Matias berharap Majelis Hakim dapat melakukan perintah penahanan terhadap Presdir PT Indotruck.

“Sebab kami menilai keterangan Presdir PT Indotruck itu telah terpenuhi unsur sebagaimana Pasal 174 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menegaskan jika keterangan saksi disidang disangka palsu,dan Anda bisa lihat dalam persidangan hakim ketua sidang sudah memperingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegas Pendi.

Pendi Matias juga mengatakan jika diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Klien kami adalah pembeli Excavator yang beritikad baik, tidak semestinya klien kami dilaporkan dengan alat bukti surat dan keterangan hasil rekayasa, surat hanya berupa foto copy tidak ada aslinya, sudah hasil copyan, tidak ada nama pemilik barang dan type alatnyapun tidak sesuai dengan yang di sepakati dalam PJB,” ungkap Ependi.

Seperti diketahui menurut Ependi , perkara perseteruan ini muncul saat terdakwa Arwan Koty melakukan pembelian Excavator dari PT Indotruck dan telah dibayar lunas dan tak kunjung diterimanya.

Sebelum melaporkan peristiwa tersebut Arwan Koty telah dua kali melayangkan surat somasi kepada PT.Indotruck Utama. Namun tidak mendapatkan respon baik dari perusahaan tersebut.

“Jika PT Indotruck Utama beritikad baik seharusnya pihak perusahaan PT Indotruck Utama merespon surat somasi klien kami dong, “ujar Pendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Haidar Alwi : Tuduhan ICW Kepada Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra MBG Perlu Dikoreksi

5 Januari 2026 - 23:06 WIB

Populer NASIONAL