INAnews.co.id , Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara Mohamad Kalibi pada senin 21 juni 2021.
Mohamad Kalibi didakwa atas perkara pemalsuan dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) pada sengketa jual beli tanah di Koja Jakarta Utara.
Agenda sidang pada Senin 21 juni 2021, dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebagai tanggapan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga SH, Mohamad Kalibi dinyatakan bersalah dan dituntut 3 tahun 6 bulan.
Dalam agenda pledoi kali ini Mohamad Kalibi menyampaikan dan meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili berkas perkaranya secara objektif dan mengedepankan keadilan.
Dalam pembacaan pledoinya di depan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada senin 21 juni 2021 , Mohamad Kalibi juga sampaikan agar dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum , Mohamad Kalibi , Yayat Surya Purnadi, SH MH CPL dalam kesempatan pembacaan pledoinya mengatakan jika dalam persidangan juga terungkap bahwa bukti yang diajukan oleh JPU hanyalah Kartu Keluarga foto copy, tanpa bisa menunjukan Kartu Keluarga asli sebagai pembanding.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU juga bertolak belakang dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU beberapa waktu lalu,” ucap Yayat pada kesempatan pembacaan pledoi di ruang sidang PN Jakarta Utara pada senin 21 juni 2021.

Mohamad Kalibi saat membacakan nota pembelaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pada 21 juni 2021 (foto : INAnews )
Pernyataan Saksi Ahli
Dalam kutipan pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum Mohamad Kalibi , menekankan soal pernyataan saksi ahli dari guru besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof.Dr Muzakir,SH.MH.
Di persidangan saksi ahli Prof. Muzakir SH,MH menjelaskan jika dokumen dinyatakan palsu dan dijadikan objek dalam suatu perkara maka untuk pembuktian bahwa dokumen tersebut palsu maka harus ada dokumen asli sebagai pembandingnya.
Saksi ahli juga menegaskan, jika dokumen yang dinyatakan palsu namun hanya foto copy yang dijadikan bukti, walaupun dokumen itu telah dilegalisir untuk mendakwa dalam suatu perkara, maka hal tersebut tidak sepadan.
Prof. Muzakir juga menjelaskan dipersidangan , jika dalam suatu perkara tidak ada objek yang dijadikan dakwaan oleh JPU, maka perkara tersebut juga dapat dikatakan tidak sepadan, artinya perkara tersebut bisa dianggap tidak ada.
Yayat Surya Purnadi juga sampaikan jika unsur-unsur dari JPU tidak terpenuhi terhadap tuntutan Mohamad Kalibi.
“Yang jelas unsur-unsur JPU tidak terpenuhi, yang jelas tuntutan dakwaan kepada klien kami Mohamad Kalibi dugaan pemalsuan KK , hingga akhir persidangan ini tidak ada satu orangpun yang mengetahui asal usul dari mulanya dari mana KK itu berasal sampai sekarang ini tidak terbukti,” jelas Yayat kepada INAnews pada senin 21 juni 2021 seusai sidang di PN Jakarta Utara.

Tim Penasihat Hukum Mohamad Kalibi,dari kantor hukum Yayat Surya Purnadi, SH MH CPL saat membacakan pledoi di PN Jakarta Utara pada 21 juni 2021 ( foto : INAnews )
Rekomendasi Wasidik
Kemudian Yayat juga sampaikan pada pledoi nya , menitikberatkan tentang rekomendasi Wasidik Mabes Polri.
“Ya, terkait rekomendasi Wasidik Mabes Polri untuk melakukan penghentian penyidikan, dikarenakan pada saat kita gelar perkara di Mabes Polri, penyidik itu tidak pernah menyampaikan adanya dugaan pemalsuan KK itu sendiri itu tidak ada,” ucap Yayat kepada INAnews pada 21 juni 2021.
Yayat juga sampaikan kenapa setelah rekomendasi itu keluar satu bulan kemudian baru keluar KK yang diduga palsu.
“Diperoleh darimana padahal laporan ini sudah empat tahun berjalan,” ucap Yayat.
Mohamad Kalibi Dibebaskan
Dalam perkara ini Yayat juga berharap kliennya bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dan serta nama baiknya juga dipulihkan.
“Harapan saya Majelis Hakim PN Jakarta Utara ini , dapat menjadi Hakim yang berkeadilan, yang mana PN Jakarta Utara ini menjadi rumah keadilan bagi Mohamad Kalibi,” harap Yayat.
Untuk diketahui Mohamad Kalibi didakwa terkait perkara dengan nomor perkara No.78/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Utr, atas dugaan penggunaan dokumen palsu yakni Kartu Keluarga sebagai syarat surat permohonan pengurusan Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP).
Dalam permohonan persyaratan, dirinya mengaku menggunakan kartu keluarga (KK) terverifikasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan.
Mohamad Kalibi dilaporkan oleh Hadi Wijaya terkait dugaan pemalsuan KK dalam pengurusan sertifikat SHGP.
Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menerbitkan SHGP Nomor 247 dan 248 atas nama Muhammad Kalibi dan Siti Mutmainah.






