Menu

Mode Gelap
Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam

UPDATE NEWS

Cegah Penyalahgunaan NIK Saat Registrasi Kartu Prabayar, Dukcapil Usulkan Two Factor Identification

badge-check


					Cegah Penyalahgunaan NIK Saat Registrasi Kartu Prabayar, Dukcapil Usulkan Two Factor Identification Perbesar

 

 

INAnews.co.id, Jakarta – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri masih menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo yang terkait dengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut menyebutkan, calon pelanggan prabayar dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak 3 nomor pelanggan untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Temuan kami satu NIK diregistrasi untuk lebih tiga nomor pelanggan. Juga registrasi kartu prabayar dengan menggunakan NIK dan No. KK orang lain,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh pada Webinar ‘Ayo Dukung Kartu Perdana dalam Keadaan Tidak Aktif’ oleh Ditjen Penyelenggaran Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Kementerian, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Berdasar log akses pada 7 Juli 2021, saat melakukan uji petik siapa pemilik nomor HP, Dukcapil menemukan fakta 1 NIK diregistrasi untuk 68 Nomor HP Provider XL Axiata. Bahkan ada 1 NIK dipakai untuk 403 Nomor HP Indosat.

“Kemungkinan memakai NIK dan No. KK yang ada di dunia maya atau saat membeli nomor sudah aktif. Ini yang harus kita stop. Caranya Dukcapil belum diberi kewenangan. Apakah misalnya setelah orang memiliki 1 NIK mendaftar lebih dari 3 nomor Dukcapil diberi kewenangan untuk memblokir,” kata Dirjen Zudan.

Dia juga menduga NIK tersebut yang biasa dipakai oleh si penjual nomor perdana.

“NIK adalah salah satu elemen data pribadi yang harus dijaga kerahasiaannya. Ini menjadi penting karena di dunia maya banyak sekali data NIK beredar. maka ada aturan yang memberikan sanksi pidana pada orang menyalahgunakan data pribadi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk disebutkan pidana 2 tahun dan denda Rp. 25 juta,” kata Dirjen Zudan.

Untuk mencegah penyalahgunaan NIK dalam registrasi kartu perdana, Zudan mengusulkan untuk memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar.

Caranya dengan mengubah SOP pendaftaran dengan ‘Two Factor otentication’.

“Misalnya, gabungan NIK dan tanda tangan elektronik, jadi betul-betul orang yang memiliki tanda tangan itu yang mendaftar kartu prabayar. Ini lebih secure karena tempat TTE dan NIK akan terpisah.”

Alternatif lain ke depan bisa dengan verifikasi NIK dan biometrik foto wajah. “Foto wajah harus live detection face, misalnya sembari selfie,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL