Menu

Mode Gelap
Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi

UPDATE NEWS

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum

badge-check


					Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi, Ada Perlindungan Hukum Perbesar

 

 

INAnews.co.id, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Badan Litbang Kemendagri), Agus Fatoni meminta kepala daerah untuk tidak perlu lagi takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat untuk berinovasi sudah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri. Kebijakan inovasi juga mendapat jaminan perlindungan hukum, seperti yang diatur pada Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan, dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana.

Selain itu, pengaturan mengenai prinsip, bentuk, kriteria, dan mekanisme dalam berinovasi juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

“Daerah jangan ragu untuk melahirkan, ide, gagasan dan inovasi. Asalkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada, setiap inovasi tidak dapat dipidanakan,” ujar Fatoni saat menjadi pembicara virtual pada acara Kebijakan Umum Indeks Inovasi Daerah 2021 dan Hasil Inovasi Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020, Selasa 13 Juli 2021.

Semua landasan hukum tersebut, lanjut Fatoni, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat, sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. “Pada era sekarang, aparatur pemerintah harus merubah pola pikir dan metode kerja. Jangan terjebak dalam rutinitas dan _business as usual_. Inovasi harus jadi budaya kerja yang baru,” pesan Fatoni.

Menurutnya, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi. Hal ini karena adanya tuntutan masyarakat agar pelayanan publik semakin berkualitas. “Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat _(faster),_ lebih pintar _(smart),_ lebih murah _(cheapter)_, lebih mudah _(easier)_, lebih baik _(better),_ dan lebih nyaman,” kata Fatoni.

Dirinya menambahkan, inovasi yang dilakukan daerah juga untuk menjawab tren peningkatan pengguna seluler dan internet di Indonesia. Inovasi daerah yang agresif, juga akan mendorong peningkatan posisi Indonesia dalam _Global Innovation Index_ (GII) dan _Global Competitiveness Index_ (GCI).

“Oleh karena itu, inovasi bukan lagi suatu kewajiban, namun sudah harus menjadi kebutuhan. Saya harap daerah dapat terus memelihara ekosistem inovasinya,” pungkas Fatoni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Jumlah Aduan ke Kompolnas Bukan Indikator Rusaknya Kinerja Polri

7 Januari 2026 - 06:58 WIB

Populer NASIONAL